Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Luncurkan Buku ‘Aspek Hukum Atas Senjata Api Beladiri’ , Fahira Idris Ucapkan Selamat dan Berharap jadi Referensi Bagi Praktisi Hukum

JAKARTA. Buku yang ditulis oleh Pengacara, Praktisi Hukum, H. Aldwin Rahardian M, SH., M.AP., CIL yang tak lain adalah suami dari Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sejatinya membuka tabir bahwa kepemilikan senjata api untuk beladiri adalah penting dan harus dialankan dengan penuh tanggagungjawab oleh Pemegang IKHSA atau izin kepemilikan senjata yang yang diatur oleh peraturan Kepala Kepelosian Republik Indonesia.

Menurut Fahiram bahwa buku ini sejatinya ingin menjelaskan secara teratur dan
terstruktur semua aspek hukum senjata api bela diri. “Dari aspek hukum administrasi misalnya seputar perizinan, mulai dari izin penjualan dan impor, pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri sampai pencabutan izinnya dan penyelesaian sengketa seputar izin dan pencabutan izinnya,” katanya seperti yang diunggah di Instagranm pribadinya di akun @fahiraidris Sabtu, 07 Agustus 2021.

Tak lupa, ia pun mengucapkan terima kasih yang disampaikan kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atas support dan perkenannya memberikan kata pengantar dalam buku “Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri’ ini. “Terimakasih kepada Bapak Bambang Soesatyo dalam memberikan support dan kata pengantarnya,” kata Senantr dari DKI Jakarta ini dalam akun Instagram Officialnya.

Dalam sambutannya, Ketua MPRI RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa apa yang ditulis oleh Praktisi Hukum Aldwin Rahardian ini sejatinya mengulas secara terperinci aspek-aspek mendasar terkait aspek admnistratif dan izin kepemilikan senjata api bela diri, sehingga buku ini layak jadi panduan wajib dan referensi utama bagi praktisi hukum dan pemegang IKHSA, sehingga buku ini jadi buku wajib yang dimiliki oleh anggota PERIKHSA dan praktisi hukum lainnya,” ujar Wakil Ketua Umum Golkar ini dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo yang juga Ketua Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) ini juga menyampaikan bahwa setiap izin kepemilikan senjata api bela diri asti akan diminta petanggungjawabannya. “Ini yang mesti diperhatikan secara cermat,” katanya.

Secara gamblang, Fahira menambahkan, sedangkan aspek hukum pidananya diurai mengenai saat kapankah seseorang dapat membela dirinya dengan menggunakan senjata api atau kapankah seseorang yang menggunakan
senjata api dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana.

“Selain itu dibahas pula delik-delik apa saja yang terkategori sebagai penyalahgunaan senjata api yang dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada pemegang izin senjata api bela diri,” katanya.

Di sisi lain, ia menambahkan, buku ini juga ditujukan sebagai pembuka
diskusi ilmiah diskursus tentang senjata api bela diri terutama dari aspek hukum dan diharapkan menjadi salah satu referensi baik bagi akademisi maupun
praktisi di bidang hukum.

“Tentunya buku ini belum sepenuhnya sempurna dan sangat terbuka untuk kritik dan masukan, tetapi ini adalah ikhtiar awal penulis agar berbagai persoalan bangsa ini mulai dibicarakan dalam format dan forum ilmiah sebagai jalan untuk mencari yang terbaik bagi bangsa ini,” katanya.

Buku ini, ia menegskan, merupakan buku yang wajib dimiliki oleh para
praktisi hukum, para pemegang izin IKSHA. “Tujuannya agar mengetahui tanggung jawab dan aturan2, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *