JAKARTA. Menanggapi akan diberlakukannya Ganjil Genap DKI Jakarta oleh Dishub DKI Jakarta, Komunitas Advokat New Normal menilai langkah ini akan menganggu mobilitas Advokat.
Johan Imanuel, salah satu anggota Komunitas tersebut mengungkap
“Yah kita ketahui bersama Pengadilan di DKI Jakarta, ada akses jalannya justru yang diberlakukan Ganjil Genap yaitu Jl Gadjah Mada, ke PN Jakarta Utara kan otomatis harus menghabiskan waktu hanya untuk mencari jalan alternatif.
Kemudian Johan menerangkan, dari sisi peraturan perundangan SK Dishub dinilai bias karena malah bersifat mengatur.
Dari segi bentuk (kenvorm), SK tersebut bukan termasuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengikat secara umum hanya sebagai arahan (Guidance) dari Kadishub , sehingga tidak tepat jika dijadikan alasan hukum bahwa SK Kadishub sebagai dasar hukum untuk memberlakukan Ganjil Genap.”
Ini akan menjadi kekeliruan hukum jika SK Kadishub dapat berlaku untuk melaksanakan Ganjil Genap di DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.
” Hemat kami Ganjil Genap ditangguhkan dulu sampai keadaan normal” tandas Johan.
Perwakilan lainnya Asep Dedi mengungkap “apabila tetap diberlakukan maka bukan hanya Advokat saja yang terdampak mobilisasinya. Kami melihat Driver Mobil Aplikasi Online juga”
” Kalau sudah lebih dari satu kalangan ya lebih baik ditiadakan saja jangan sampai menganggu mata pencaharian seseorang yang mengandalkan pendapatan harian.”
“Justru Kadishub seharusnya mengawasi galian di Jalan Umum di DKI Jakarta seperti di HR Rasuna Said yang tidak kunjung selesai (dekat SPBU Pertamina-red) itu lebih baik untuk mengurai kemacetan dibandingkan pelaksanaan Ganjil Genap yang akan berpotensi menganggu pendapatan warganya.” Ujar Asep
Oleh karena nya Komunitas Advokat New Normal yang merupakan Komunitas Advokat diantaranya Johan Imanuel, Asep Dedi, Alvin Maringan, John Sidabutar dkk, meminta Kadishub menangguhkan keinginan pemberlakuan ganjil genap sampai Pandemi berakhir. (RUL)