JAKARTA. Dalam rangka pelaksanaan salah satu pilar bisnis PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA/Perseroan”), PT PPA dengan dukungan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemegang Saham melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat).
Atas hal tersebut, PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).
Seremoni penandatanganan MRA dilakukan antara Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana yang disaksikan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/9).
MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat. MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Menteri BUMN, Erick dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini merupakan amanah dari Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’ruf Amin yang menginginkan Bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Erick mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada OJK, BPK RI, Kejaksaan Agung, Bank Muamalat, Masyarakat Ekonomi Syariah, dan jajaran Kementerian BUMN, serta BPKH yang mendukung terwujudnya langkah awal dari kerja sama syariah ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan percaya bahwa Bank Muamalat bisa bertransformasi menjadi bank yang dicita-citakan oleh umat, dan tentu kami sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, misalnya untuk sharing expertise dan benhmarking. Bagaimana Bank Syariah Indonesia yang kita miliki dan Bank Muamalat dapat berjalan seiring,” ujar Erick.
Erick berharap kerja sama dalam ekosistem ekonomi syariah tersebut tidak berhenti sampai di sini. Pasalnya, masih ada target ke depan yang ingin dicapai.
“Kami juga punya mimpi yang sedang dijajaki dan siapa tahu berjodoh, bahwa kami sedang mencari kesempatan untuk berinvestasi dalam pembangunan rumah haji di Mekkah yang selama ini belum kami miliki. Selama ini, kita terus membuka pembicaraan dan mudah-mudahan kita, Kementerian BUMN dan BPKH bisa berjalan seiring, Insya Allah kerja sama ini berlanjut tidak hanya hari ini, tetapi di masa-masa yang akan datang,” tandas Erick.
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, “Terima kasih atas dukungan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham kepada PT PPA untuk dapat menjalankan perannya sebagai pengelola aset berkualitas rendah Bank Muamalat, sehingga Bank Muamalat dapat berfokus pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan rencana pengembangan kegiatan investasi PT PPA untuk menjadi National Asset Management Company (NAMCO).”
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia di tahun 2020 baru mencapai 6,51%, sehingga masih memiliki ruang yang luas untuk bertumbuh di masa depan. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional, tak terkecuali pada industri perbankan. Dengan ditandatanganinya MRA ini, Bank Muamalat optimistis dapat meningkatkan kinerja keuangannya.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, “Sinergi antara Bank Muamalat, BPKH, dan PT PPA ini merupakan bagian dari upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak, termasuk OJK selaku regulator dan Kementerian BUMN. Insya Allah, Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia.”
Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain mengatakan, “BPKH mendukung Bank Muamalat untuk mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat Indonesia. BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya rangkaian transaksi ini melalui investasi strategis di Bank Muamalat dengan mengedepankan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah haji.” (RUL)