JAKARTA. Bagi masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah Jabodetabek yang sudah mempunyai KTP diwajibkan harus mempunyai SIM A atau C agar bisa membawa kendaraan bermotor baik mobil ataupun Motor karena tanpa adanya SIM atau surat izin mengemudi masyarakat dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Salah satu tempat bembuatan dan penerbitan SIM di Jakarta adalah satpas SIM PMJ di Jalan Daan Mogod Jakarta Barat. Dari pantauan DesentraL NEWS di satpas SIM Daan Mogot banyak sekali masyarakat yang mau membuat SIM baik sim A mobil dan C motor. Salah satu nya Danil dia mangatakan bahwa pembuatan sim di satpas daan mogot pelayanan nya sangat baik dan profesional mulai dari pintu masuk satpas Danil di layani dengan baik dan diarahkan sesuai dengan tujuan nya untuk membuat sim yang sesuai prosedur yaitu mengikuti cek kesehatan ujian teori dan praktek menurut Danil pelayanan petugas di satpas SIM daan mogot sangat baik dan profesional dan tidak ada pungli sama sekali pelayanan sesuai prosedur semua.
Begitu juga dari pantauan DesentraL NEWS di satpas SIM daan mogot pelayanan petugas semua di lakukan sesuai prosedur yang berlaku semua pemohon SIM baru harus melakukan tes Kesehatan tes teori dan praktek setelah di nyatakan lulus tes baru penerbitan SIM. (DOD)