Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Tak Sekadar Kejar Rating, Menkominfo Ajak Media Hadirkan Kualitas Konten Berkualitas

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak industri media penyiaran di Indonesia untuk memperhatikan kualitas konten. Menurutnya, tolok ukur kualitas konten tidak hanya dilihat dari rating, sisi kebermanfaatan serta nilai informasi.

“Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating, namun juga pada kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan serta nilai kebudayaan Indonesia,” ungkapnya dalam Webinar Melawan Berhala Rating: Menguak Peran Rating dan Share dalam Industri, yang berlangsung dari Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Sebagai salah satu sarana penyebaran informasi, hiburan dan edukasi masyarakat, menurut Menkominfo industri media penyiaran memiliki peran penting untuk membumikan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia kepada masyarakat. 

“Peran penting tersebut sudah seyogyanya menjadi panduan bagi pelaku industri media dan penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan komersial yang dilakukan, pemilihan konten, apresiasi dan perlindungan terhadap produsen konten,” tandasnya.

Menteri Johnny mengharapkan berbagai kegiatan konten penyiaran harus mampu menghadirkan hiburan yang edukatif. Sehingga dari sisi kebermanfaatannya, pelaku industri media dan penyiaran telah melaksanakan peran penting dalam menyebarkan konten berkualitas. 

Menkominfo meyakini peluang itu bisa dikembangkan, karena negara Indonesia dianugerahi budaya yang sangat beragam dan menarik untuk diolah menjadi tayangan hiburan bagi masyarakat.

“Maka pemanfaatan teknologi digital diharapkan mentransformasi praktik industri eksisting, agar menjadi semakin efisien dan edukatif untuk mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju,” ujarnya.

Kompetisi

Menteri Johnny menekankan perkembangan teknologi digital yang mewarnai dinamika kompetisi antara media konvensional dan media baru. Menurutnya, kehadiran media baru atau Over The Top (OTT) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

“Industri media kini dihadapkan dengan pendatang baru yaitu, media Over The Top yang menyajikan berbagai konten yang dapat dipilih sesuai dengan minat penggunanya,” jelasnya. 

Menurut Menkominfo, kemudahan yang ditawarkan oleh layanan OTT akan menantang industri media konvensional. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya mempertahankan eksistensi, relevansi dan kualitas konten dunia penyiaran. 

“Kehadiran platform Over The Top merupakan game changer dan momentum bagi industri media konvensional untuk semakin mengevaluasi kualitas dan variasi produk-produk yang ditawarkan,” tandasnya. 

Dalam skala global, Menteri Johnny melihat perkembangan OTT di Indonesia juga disertai dengan penetrasi konten asing yang berasal dari berbagai negara selain Indonesia.

“Kita semua menjadi saksi bagaimana penetrasi konten-konten asing di layar kaca kita bersama. Konten dari Turki, Jepang, Korea, India, bahkan Spanyol. Hal ini menunjukkan bahwa landscape industri global yang didorong oleh sumberdaya pembiayaan yang luar biasa semakin siap, untuk berekspansi secara global, termasuk ke Indonesia,” paparnya.

Tak Sekadar Rating

Menkominfo menjelaskan kehadiran media asing dengan konten berkualitas bisa melakukan ekspansi ke Indonesia, karena tidak hanya semata untuk mencari rating. Menurutnya, media asing lebih memfokuskan pada bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens serta pertimbangan komersial.

“Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi,” ujarnya. 

Memperhatikan perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi digital, Pemerintah berupaya  mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat. 

“Tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menegaskan kembali dalam regulasi tersebut, industri penyiaran Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.

“Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating,” paparnya.

Kolaborasi

Menurut Menteri Johnny, Pemerintah siap berkolaborasi dengan pelaku industri penting di Indonesia. Kolaborasi itu diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang mendorong pengembangan industri media dan pertelevisian secara lebih baik dan berkualitas.

“Kita bersama mempunyai tantangan yang harus kita hadapi, antara lain payung hukum yang memadai agar dapat tercipta konvergensi usaha dan level of playing field yang berimbang antara media penyiaran konvensional dengan the new comer Over The Top,” ujarnya.

Menghadapi tantangan pengelolaan OTT, menurut Menkominfo, Pemerintah juga siap berkolaborasi dengan menghadirkan tata kelola media sebagai bagian upaya meningkatkan kontribusi sektor ekonomi mikro. 

“Untuk menghasilkan efisiensi dan produktivitas industri yang lebih baik, menghasilkan konten berita dan siaran yang lebih berkualitas, membentuk selera pasar media dan penyiaran yang lebih relevan dengan kebutuhan konsumen atau pemirsanya sendiri,” jelasnya. 

Webinar yang digelar Universitas Mercu Buana Jakarta itu juga menghadirkan narasumber Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Irsal Ambia, Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV dan Fokus Indosiar Retno Pinasti, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Elly Yuliawati, serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UMB Heri Budianto.(RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *