Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

AFTECH Tegaskan Komitmen dalam Mengatasi Pinjol Ilegal Melalui Upaya Kolaboratif

Industri fintech di Indonesia terus tumbuh yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan serta adopsi di pasar

JAKARTA. Industri fintech di Indonesia terus tumbuh yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan serta adopsi di pasar. Namun demikian, industri fintech masih menghadapi sejumlah tantangan agar bisa terus berkembang, termasuk maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat. Guna mengatasi masalah ini, perlu komitmen dan kolaborasi yanag melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Pengawas Asosasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rudiantara mengatakan, dalam beberapa tahun industri fintech terus berkembang. Ini bisa dilihat dari jumlah perusahaan fintech rintisan yang terdaftar sebagai anggota AFTECH meningkat dari 24 menjadi 275 pada akhir tahun 2019, dan pada akhir kuartal II tahun 2021 sudah mencapai 335.

“Jenis solusi fintech yang tersedia di pasar juga bervariasi, dari yang awalnya hanya Pembayaran Digital dan Pinjaman Online hingga kini mencakup dari lebih dari 20 model bisnis (vertikal) fintech seperti Aggregator, Innovative Credit Scoring, Perencana Keuangan, Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), dan Wealth Management,” ujarnya.

Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen e-Money di Indonesia telah mencapai 513.968.693 pada Agustus 2021. Pada periode yang sama, akumulasi penyaluran pinjaman oleh fintech lending mencapai Rp249 triliun kepada 68,41 juta penerima pinjaman, merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Industri fintech juga ikut berperan meningkatkan minat masyarakat berinvestasi, khususnya generasi muda. Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI), investor dari kalangan milenial dan generasi Z mendominasi jumlah investor di pasar modal pada tahun ini. Tercatat, jumlah investor dengan usia di bawah 40 tahun mencapai 1,91 juta orang atau 78,4% dari total investor sekitar 2,4 juta orang pada Juni 2021. Sementara khusus investor berusia 18-25 tahun, jumahnya 375 ribu atau 47,4% dari total investor baru pada 2021.

“Salah satu faktor yang menyebabkan jumlah investor naik signifikan adalah dukungan infrastruktur teknologi informasi dan simplifikasi pembukaan rekening. Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% investor memiliki rekening di agen penjual fintech,” kata Rudiantara.

Tantangan

Menurut Rudiantara, pesatnya pertumbuhan industri fintech di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain investasi di industri fintech yang kian meningkat, jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet Serta jumlah pengguna ponsel dan media sosial yang tumbuh dengan cepat; banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked dan underbanked), serta regulasi yang kondusif.

Melihat tren yang ada, industri fintech diperkirakan tetap tumbuh dan berkembang di tahun-tahun mendatang. Namun demikian, industri fintech juga menghadapi sejumlah tantangan antara lain rendahnya literasi keuangan, infrastruktur dasar, dan modal/sumber daya yang terbatas, terutama di daerah-daerah non-metropolitan.

Selain itu, industri fintech di Tanah Air juga menghadapi tantangan lain berupa maraknya pinjol ilegal yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.

“Sebagai wadah bagi perusahaan fintech, AFTECH memandang serius persoalan Pinjol ilegal dan tidak tinggal diam. AFTECH telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi Pinjol ilegal, temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan,” tegas Rudiantara.

AFTECH terus bekerja sama dengan regulator dan para pemangku kepentingan dalam melakukan edukasi dan sosilisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech, yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol ilegal.

Belum lama ini, AFTECH bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait telah meluncurkan situs www.cekfintech.id. Situs ini dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech. Masyarakat juga dapat memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana melalui interkoneksi situs www.cekrekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya pada September 2019, AFTECH, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah meluncurkan Joint Code of Conduct atau Pedoman Perilaku Penyelenggara Teknologi Finansial di Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab. Pedoman Perilaku tersebut mewajibkan setiap penyelenggara fintech untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan perlindungan konsumen dari pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan penyelenggaraan fintech. Pedoman Perilaku tersebut melarang setiap penyelenggara fintech menggunakan pihak ketiga pendukung ekosistem Fintech yang tergolong dalam daftar hitam otoritas dan/atau asosiasi-ssosiasi fintech, termasuk pinjol ilegal.

“Kami juga memiliki Badan Dewan Kehormatan/Etik yang tugasnya menegakan penerapan Kode Etik anggota AFTECH. Jadi sudah ada prosesnya dan kami pun sudah pernah mencabut keanggotaan member yang memang terbukti menyalahi aturan. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kolaborasi dengan regulator dan para pemangku kepentingan guna memastikan terciptanya tata kelola industri fintech yang baik dan penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” tandas Rudiantara.

Identitas Digital

Sati Rasuanto, Wakil Sekretaris Jenderal IV AFTECH dan Co-founder, CEO VIDA menambahkan, praktik penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud, mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal. Di sinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Identitas Digital adalah berbagai informasi online atau catatan digital tentang individu maupun suatu Lembaga seperti tanggal lahir, nomor paspor, riwayat medis, dan bisa juga berupa rekam jejak aktivitas digital seperti postingan di media sosial, riwayat web search, dan sebagainya. Identitas digital mengunakan sistem autentikasi dan keamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan, pencurian, ataupun kehilangan.

“Penggunaan layanan identitas digital yang aman seperti tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa menjadi solusi yang dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan data pribadi karena mampu melakukan verifikasi data pengguna secara aman. Dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional,” ujar Sati. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *