JAKARTA. Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta intansi terkait akan mengamankan natal dan malam pergantian tahun baru dengan 8 ribu personel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan pengamanan akan dimulai pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
“Kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru ini, diikuti oleh beberapa instansi terkait,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
Lanjut Zulpan, Polda Metro tentunya sebagai tuan rumah serta Kodam Jaya juga Pemprov DKI yang menghadirkan dinas-dinas terkait, dalam kegiatan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Kapolda Metro Jaya.
“Beberapa hal yang disampaikan kepada rekan-rekan kaitan dengan kegiatan pengamanan natal dan tahun baru untuk wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya. Kegiatan ini tentunya mengedepankan protokol kesehatan,” tambahnya.
Prokes sesuai dengan level PPKN yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, kemudian dalam kegiatan ini nantinya tentunya ada pembatasan-pembatasan di beberapa tempat kegiatan.
“Kemudian untuk pembatasan tentunya akan menyesuaikan dengan level PPKN yang diberlakukan oleh Pemda, seperti perhotelan, tempat hiburan dan juga tempat rekreasi,” tuturnya.
Pengamanan untuk malam tahun baru akan diperlakukan di 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta dan ada 6 wilayah fokus utama yaitu Jalan Sudirman-Thamrin sekitaran Monas, Jalan Asia-Afrika, Jalan Darmawangsa, daerah Senopati dan Antasari serta Banjir Kanal Timur.
“Kemudian untuk pergantian malam tahun baru itu ditiadakan untuk perayaan pesta. Kegiatan kemasyarakatan yang menghadirkan atau yang bersifat hiburan diharapkan kepada semua masyarakat tidak ada di tempat-tempat keramaian, jadi batas waktu kegiatan dibatasi pukul 22.00,” ucapnya.
Semua kegiatan operasi ini bersifat kemanusiaan, kita mengedepankan proses dalam rangka pencegahan penyebaran virus baru Omicron.
“Tadi sudah menyepakati dan kesepakatan yang akan disampaikan menjadi pedoman untuk tempat-tempat hiburan, perbelanjaan dan juga objek wisata yaitu harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” pungkas Zulpan. (BUS)