advertisements
advertisements
advertisements

Oligarki Politik: Destruksi Kinerja Penegakan Hukum

Oleh : Farhat Abbas
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

 

Pasca kemerdekaan dari cengkeraman kolonial, bangsa dan negeri ini dipimpin seorang diktator Orde Lama dan Orde pelanjutnya. Sama-sama terjadi sentralisasi dalam pengendalian kekuasaan di tangan satu orang. Sementara, sejak Era Reformasi, kekusaaan itu bergeser: tergenggam oleh sejumlah elitis, dalam baju pemerintahan yang terback up kuat institusi keamanan dan penegak hukum, partai politik (parpol) dan dalang di baliknya yang sejatinya menjadi penguasa: cukong. Itulah satuan oligarki politik yang kini menguat dan akan terus mencengkeram pada era mendatang.

Ketika kendali kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru ada dalam genggaman satu orang, kekuatannya langsung rapuh ketika sang diktator teramputasi kekuasaannya. Sebaliknya, kekuataan oligarki jauh lebih berdaya, tak mudah dirapuhkan karena kelompok kecil (terbatas) ini saling menguatkan secara sistemis-sinergis. Hal ini sejalan dengan “selnya” yang kepentingannya saling terkait dan menguatkan antar diri dalam kelompok oligarkis itu. Inilah yang membuat siapapun yang mendambakan sistem tata-kelola kenegaraan yang baik, berdaulat dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara merasa perlu untuk menyoroti serius persoalan oligarki politik.

Mengapa? Fakta empirik bicara, sistem oligarki politik benar-benar telah merampas kepentingan banyak pihak: merusak bahkan menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Komponen rakyat terus terpasung hak-haknya, dari yang sangat asasi terkait hak pangan, tempat berpijak (tanah), sampai hak-hak lainnya seperti hak berbicara atau berpendapat. Selaku rakyat, mereka merasakan keterpasungan itu sampai ke akar-akarnya, kecuali para inner circle kekuasaan, simpatisan dan para “pembela” buta kekuasaan seperti kaum buzzerRp. Kaum protarian rezim ini seperti tak tersentuh hukum (the untouchable people), padahal perilaku para buzzerRp dalam bentuk fitnah (penyebaran hoax), suka mengadu-domba benar-benar memecah persatuan bangsa.

Seperti kita ketahui, oligarch – berasal dari kata “oligos” (Bahasa Latin) – yang berarti kecil atau sedikit. Satuan kecil individu ini – dalam perspektif kekuasaan Indonesia – menampak pada legalitas baju partai politik (parpol), institusi strategis kenegaraan dan pebisnis. Mereka semua menyatu dalam kesatuan kekuasaan. Persekongkolan para elitis itu – di satu sisi – membuat produk kebijakan banyak tak sejalan dengan kepentingan rakyat. Di sisi lain, kebijakan itu pun diimplementasikan secara paksa, tanpa menghiraukan nurani rakyat, meski rakyat menjerit, meronta dan berdarah-daerah akibat kebijakan anti rakyat.

Sebagai gambaran nyata untuk Indonesia, kita saksikan perubahan UU No 30/2002 KPK menjadi UU No 19/2019 tentang KPK; perubahan UU No 4/2009 tentang Minerba menjadi UU No 3/2020 tentang Minerba; dan disahkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, meski pada akhirnya dianulir. Yang perlu kita catat, perubahan dan pengesahan semua UU itu sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan oligarki eksekutif dan legislatif. Publik tidak dilibatkan secara signifikan dalam perubahan dan pembentukan UU tersebut. Warna produk kebijakan ini mencerminkan persekongkolan rapi antara dua lembaga: eksekutif dan legislatif di level pusat.

Persekongkolan Legislasi
Sebuah konsekuensi langsung dari revisi UU KPK adalah lembaga anti risywah ini tunduk sepenuhnya kepada Presiden. Hal ini dapat kita cermati pada Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan, pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini jelas-jelas menempatkan KPK ini tidak independen karena menjadi bagian dari pemerintah. Arah kebijakan operasional KPK sangat tergangtung pada kemauan politik-hukum Pemerintah. Sesukanya, tanpa komitmen yang jelas dan tegas.

Kita saksikan, dalam perjalanannya, pasca UU KPK baru yang disahkan itu, KPK menjadi kian lambat dalam membongkar skandal korupsi-korupsi besar. Hal ini juga dipengaruhi oleh sebuah efek UU KPK yang baru yang mengharuskan lembaga KPK harus minta izin Dewan Pengawas agar bisa melakukan penggeladahan kepada pihak yang terbidik. Proses izin ini – kita saksikan – menjadi hambatan tersendiri dalam upaya menjalankan fungsi dan peran penegakan hukum anti korupsi itu.

Akibatnya, terjadi penurunan kinerja KPK secara signifikan atas penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penegak hokum anti risywah itu. Selain itu, pada sektor peradilan pun belum menunjukkan perbaikan: rata-rata hukuman bagi terdakwa perkara korupsi sepanjang tahun 2019 hanya berkisar 2 tahun 7 bulan penjara. Yang perlu kita cermati lebih serius, output persekongkolan legislasi itu seperti memperkuat pesan: tetap menjalankan penindakan anti korupsi, tapi membatasi gerak-langkahnya. Ada formula diskriminasi yang sengaja dirancang. Dan arahnya mengamankan para koruptor kelas kakap.

Seperti kita ketahui bersama, jelang akhir 1997 terjadi penggarongan uang negara sekitar Rp 630 trilyun (kasus BLBI). Tujuan kebijakan BLBI zaman Orde Baru sejatinya mulia: mencegah destabilitas keuangan negara yang lebih ddestruktif. Tapi, dana BLBI yang tertampung ke 16 bank swasta justru digarong dan diparkir di bank sejumlah negara, terutama Singapura. Kasus yang dilakukan sejumlah konglomerat hitam.

Tercatat nama-nama para penggarong BLBI, yaitu Samsul Nursalim (Liem Tek Siong) sebesar Rp 65,4 trilyun, Usman Admadjaja (Rp 35,6 trilyun), Samadikun Hartono (Rp 25 triyun), Andrian Kiki Ariawan (Rp 15 trilyun), Lesmana Basuki (Rp 13,2 trilyun), Tony Suherman (Rp 13,2 trilyun), David Nusa Wijaya (Rp 2,9 trilyun), Sherny Kon Jong Iang (Rp 2,6 trilyun), Maria Pauline (Rp 1,9 trilyun). Mereka tak tersentuh oleh hukum sebagaimana mestinya. KPK tampak tak bergerak.

Kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 trilyun hingga kini juga tidak berhasil dibongkar KPK. Seluruh aktor utama yang terlibat dalam proses legislasi harusnya diambil tindakan secara tegas oleh KPK atas kejahatan persekongkolannya dalam merumuskan proses legislasinya. Ada yang ditindak, seperti Setynovanto. Bagaimana dengan petinggi lain dari unsur partai – yang menurut mantan Ketua Umum Golkar – menerima dana e-KTP itu. KPK tidak menyentuhnya. Tak bisa dilupakan juga masalah kejahatan kerah putih dari mavia megaproyek Reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus pembelian Pemprov. Siapa pemberi izin pengembangan fisik megaproyek Reklamasi itu? Siapa dari anasir petinggi partai dan siapa para komprador dari unsur swasta yang berperan dalam megaproyek reklamasi?

Di luar persoalan penyalahgunaan wewenang atas megaproyek Reklamasi, BPK juga temukan dugaan korupsi mantan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 191 milyar pada kasus RS Sumber Waras, plus kerugiaan negara sebesar Rp 400 milyar, karena Kartin Muljadi hanya terima Rp 355 milyar dari nilai Rp 755 milyar yang dibayarkan Pemprov. DKI Jakarta saat itu. BPK juga temukan pembelian lahan Taman BMW yang beratas nama Agung Podomoro (AP) yang sesungguhnya bodong sertifikatnya. Lahan ini ditukar guling dengan lahan di Cengkareng (milik Pemprov. DKI Jakarta), yang dibeli dari Toeti Zoezlar. Transaksi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 668 milyar.

BPK juga temukan penyimpangan Pemprov. DKI Jakarta untuk pengadaan 15 bus transjakarta senilai Rp 1,2 trilyun. Untuk menghilangkan jejak, 15 bus tersebut dibakar (dimusnahkan). Dan – atas auditnya pada 31 Mei 2016 – BPK temukan 15 kasus dana nonbudgeter senilai Rp 374 milyar. Semua itu Rizal Ramly dan kawan-kawan – melalui lembaga Geraka Indonesia Bersih (GIB) – telah mengantarkan data penyalahgunaan wewenang Pemerintahan DKI Jakarta periode 2012 – 2017.

Dan dalam perkembangan terakhir, KPK juga harusnya berani menyentuh bisnis pejabat negara yang mengeksploitir bencana nasional (covid-19) yang mewajibkan Rapid Test, antigen, PCR dan vaksinsi yang ditengarai meraup dana trilyunan rupiah. Sebagian dari uang rakyat dan hal ini tentu tak bisa dikejar secara hukum. Sebagian lagi – dan hal ini jauh lebih fantastik nilainya – justru dari uang negara. Hal ini tentu mewajibkan KPK untuk menelisiknya: tegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Tak bisa dipungkiri, ada eksploitasi keuangan negara secara sistimatis dan terencana, yang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang harus diambil tindakan hukum bagi KPK. Tapi, apa daya. Kalah kuat. Jadi, nihil hasilnya. Nihilitas itu tak lepas dari sikap diskriminatif KPK dan tak ada keberanian menindak sejumlah pejabat negara yang diduga kuat berpotensi pada orang nomor satu negeri ini. Ketidakberanian KPK – sangat boleh jadi – akibat dari posisinya kini ada di bawah kekuasaan Presiden.

Secara general-faktual, publik menyaksikan penurunan kinerja lembaga anti korupsi, KPK. Menurut catatan Transparency International Indonesia (TII), penegakan hukum anti korupsi Indonesia menempatkan negeri kita pada peringkat 85 dari 180 negara dengan skor 40 dalam indeks persepsi korupsi tahun 2019. Sementara itu – menurut International Global Corruption Barometer for Asia yang dilansir melalui Youtube – menempatkan indeks korupsi (IK) Indonesia pada urutan ketiga se-Asia dengan prosentase 30%. Negara terkorup pertama dan kedua di Asia adalah India dengan IK 39% Kamboja (ber-IK 37%). Sedangkan urutan keempat dan kelima diduduki Thailand (dengan IK 24%) dan China (IK 28%).

Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) menilai, penurunan kinerja penegakan hukum akibat dominasinya sejumlah elit yang kini ada pangkuan kekuasaan dan partai politik. Juga, cengkeraman para bohir. Persekongkolan mereka membuat KPK bukan hanya tak mampu memberantas kejahatan kerah putih itu, tapi memang tak punya keberanian. KPK bahkan aparatur lainnya dari komponen penegakan hukum senantiasa dibayang-bayangi kekuatan strategis yang mengakibatkan diskriminasi dalam penegakan hukum. Jika bangsa ini committed untuk menegakkan hukum, maka sudah saatnya oligarki politik harus dikikis. Harus dikeluarkan dari sistem politik dan pengelolaan negara. Ini panggilan kita semua bagi yang berjuang untuk Indonesia bersih, maju, mandiri dan berdaulat.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI