DEPOK KOTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, kembali menggelar rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, Rabu (15/6/2022), di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra menerangkan, bahwa Pokok Pikiran (Pokir) yang disampaikan merupakan hasil dari reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Artinya dari masing-masing dewan membuat laporan dan selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa dari laporan Pokir yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai Leading Sektor. Kemudian, dari penyusunan seluruh Pokir, lalu dilakukan rapat kerja Komisi DPRD dengan Perangkat Daerah.
“Hal tersebut, dari Hasil Rapat Kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan Pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022. Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas Pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelas politisi PKS Kota Depok. (RUL)