Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Pengacara Korban Penganiayaan Warga Sipil Hingga TEWAS Oleh Oknum TNI Batalyon 411 Pandawa Salatiga Minta Keadilan, Adukan Kasus ini Ke Panglima TNI

JAKARTA. Pengacara dari Law Firm Indra & Parners yang terdiri dari Indra Rusmi. SH. MH. CLA, Andreas Nahot Silitonga. SH. LLM, Faisal Wahyudi Wahid Putra. SH. MH. MKn, Adi Setiyanto. SH. MH, H. Samsul Arifin. SH. MH, Joe Ricardo. SH, Afif Ridhwan Putra. SH, Bayu Hartanto. SH. selaku para penasehat dan kuasa hukum dari keluarga korban menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai upaya mencari keadilan dan menuntut penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan warga sipil di Jawa Tengah.

Indra Rusmi menyatakan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI di Salatiga Jawa Tengah, yang mengakibatkan 1 orang tewas meninggal dunia dan 4 orang terluka berat.

“Sehingga kami telah mengirimkan surat tertanggal 9/9/2022 yang ditembuskan ke PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENKOPOLHUKAM, MENHAN, KOMISI 1 dan 3 DPR RI, KASAD TNI, PUSPOMAD TNI. Hal ini kami tujukan Untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum seadil-adilnya,” katanya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan ada beberapa permintaan yang diajukan oleh Tim Hukum Indra Rusmi & Parners kepada Bapak Panglima TNI diantaranya, “Kami meminta kasus tersebut diusut tuntas dengan seadil-adilnya, karena pihak keluarga tidak mendapatkan hasil autopsi hanya mendapatkan surat kematian dari pihak RS dan Kami meminta proses hukum dijalankan dan ditegakan sebenar-benarnya, serta meminta publikasi terhadap para tersangka siapa saja inisialnya,” katanya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Insra Rusmi & Partners, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta klarifikasi yang sebenarnya dari pihak TNI. “Karena banyak berita yang tidak sesuai fakta sehingga dapat meninbulkan fitnah dengan mengatakan para korban adalah preman, padahal korban adalah pekerja diperusahaan neon box di Temanggung yang sedang bekerja memperbaiki ruko di Baleon Mall Salatiga. Kemudian korban usianya rata rata masinh sangat muda, korban Yahya 22th, Ali 20th, Ari 23th, Arief 22th, dan Alm Argo 32th. Jadi kami meminta klarifikasi nama baik korban,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Joe Ricardo, yang juga tim hukum dari Indra Rusmi & Partners menambahkan bahwa pihaknya juga meminta perlindungan atas 4 korban yang infonya masih di tahan pihak TNI di RS dengan alasan masih dibutuhkan pemeriksaan. “Kami meminta agar Bapak Panglima TNI memberikan bantuan kepada 4 korban,” katanya.

Sementara itu, Afif Ridhwan Putra, yang juga naggota tim Hukum Indra Rusmi & Partners juga meminta kepada Bapak Panglima untuk dapat memberikan santunan kepada istri dan anak yang usia 3th dari Alm Argo Wahyu Pamungkas.

“Kemudian kami juga meminta kepada Bapak Panglima TNI untuk meminta pertemuan kepada kami dan keluarga para korban. Hal ini agar kami dapat memberikan informasi yang sebenar benarnya dan perlindungan sebagai warga masyarakat Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya,” ujarnya.

“Inilah permohonan perlindungan dan penegakan hukum ini kami sampaikan dengan harapan dari bapak Panglima TNI yang bermurah dan berbaik hati dalam melindungi masyarakat dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat penganiayaan warga sipil tersebut, serta menyelesaikan kasus ini secara transparan dan professional, demi menjaga kepercayaan rakyat kepada TNI yang slogannya “Kartika Eka Paksi” yang menjunjung tinggi citarasa prajurit sejati yang ksatria dan pengayom masyarakat,” kata Indra Rusmi, selau ketua Tm Huku dari Law Firm Indra Rusmi & Partners. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *