advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Pengacara Korban Penganiayaan Warga Sipil Hingga TEWAS Oleh Oknum TNI Batalyon 411 Pandawa Salatiga Minta Keadilan, Adukan Kasus ini Ke Panglima TNI

JAKARTA. Pengacara dari Law Firm Indra & Parners yang terdiri dari Indra Rusmi. SH. MH. CLA, Andreas Nahot Silitonga. SH. LLM, Faisal Wahyudi Wahid Putra. SH. MH. MKn, Adi Setiyanto. SH. MH, H. Samsul Arifin. SH. MH, Joe Ricardo. SH, Afif Ridhwan Putra. SH, Bayu Hartanto. SH. selaku para penasehat dan kuasa hukum dari keluarga korban menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai upaya mencari keadilan dan menuntut penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan warga sipil di Jawa Tengah.

Indra Rusmi menyatakan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI di Salatiga Jawa Tengah, yang mengakibatkan 1 orang tewas meninggal dunia dan 4 orang terluka berat.

“Sehingga kami telah mengirimkan surat tertanggal 9/9/2022 yang ditembuskan ke PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENKOPOLHUKAM, MENHAN, KOMISI 1 dan 3 DPR RI, KASAD TNI, PUSPOMAD TNI. Hal ini kami tujukan Untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum seadil-adilnya,” katanya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan ada beberapa permintaan yang diajukan oleh Tim Hukum Indra Rusmi & Parners kepada Bapak Panglima TNI diantaranya, “Kami meminta kasus tersebut diusut tuntas dengan seadil-adilnya, karena pihak keluarga tidak mendapatkan hasil autopsi hanya mendapatkan surat kematian dari pihak RS dan Kami meminta proses hukum dijalankan dan ditegakan sebenar-benarnya, serta meminta publikasi terhadap para tersangka siapa saja inisialnya,” katanya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Insra Rusmi & Partners, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta klarifikasi yang sebenarnya dari pihak TNI. “Karena banyak berita yang tidak sesuai fakta sehingga dapat meninbulkan fitnah dengan mengatakan para korban adalah preman, padahal korban adalah pekerja diperusahaan neon box di Temanggung yang sedang bekerja memperbaiki ruko di Baleon Mall Salatiga. Kemudian korban usianya rata rata masinh sangat muda, korban Yahya 22th, Ali 20th, Ari 23th, Arief 22th, dan Alm Argo 32th. Jadi kami meminta klarifikasi nama baik korban,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Joe Ricardo, yang juga tim hukum dari Indra Rusmi & Partners menambahkan bahwa pihaknya juga meminta perlindungan atas 4 korban yang infonya masih di tahan pihak TNI di RS dengan alasan masih dibutuhkan pemeriksaan. “Kami meminta agar Bapak Panglima TNI memberikan bantuan kepada 4 korban,” katanya.

Sementara itu, Afif Ridhwan Putra, yang juga naggota tim Hukum Indra Rusmi & Partners juga meminta kepada Bapak Panglima untuk dapat memberikan santunan kepada istri dan anak yang usia 3th dari Alm Argo Wahyu Pamungkas.

“Kemudian kami juga meminta kepada Bapak Panglima TNI untuk meminta pertemuan kepada kami dan keluarga para korban. Hal ini agar kami dapat memberikan informasi yang sebenar benarnya dan perlindungan sebagai warga masyarakat Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya,” ujarnya.

“Inilah permohonan perlindungan dan penegakan hukum ini kami sampaikan dengan harapan dari bapak Panglima TNI yang bermurah dan berbaik hati dalam melindungi masyarakat dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat penganiayaan warga sipil tersebut, serta menyelesaikan kasus ini secara transparan dan professional, demi menjaga kepercayaan rakyat kepada TNI yang slogannya “Kartika Eka Paksi” yang menjunjung tinggi citarasa prajurit sejati yang ksatria dan pengayom masyarakat,” kata Indra Rusmi, selau ketua Tm Huku dari Law Firm Indra Rusmi & Partners. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× HUBUNGI KAMI