JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, apa yang diajukan oleh kuasa hukum PT Dhia Adika Utama dan CV Dhia Adhika Utama, Boni Maruli Tua Pasaribu. SH dan Indra Rusmi. SH. MH. CLA, kini bisa merasa lega dan perjuangannya membuahkan hasil yang tidak sia-sia.
Apa yang disampaikan Boni Maruali Tua Pasaribu SH, dan Indra Rusmi SH, MH, CLA selaku para kuasa hukum telah mengajukan gugatan permohonan PKPU kepada PT. AMARTA KARYA (PERSERO), dalam hal bertindak untuk dan atas nama PT. Dhia Adika Utama sebagai Pemohon 1 dan CV. Dhia Adika Utama sebagai Pemohon 2 serta Indra dari PT. Catur Eka Mandiri Sebagai Pemohon Kreditur Lain, Akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Nomor Perkara 284/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
yang menyatakan PT. Amarta Karya mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon. hal tersebut bertujuan untuk membantu dan memulihkan salah satu perusahaan BUMN ini membayar hutang kepada para pemohon / kreditur dengan cara proses PKPU dengan tema rekstrukturisasi hutang bahwa dengan telah ditetapkan PT. Amarta Karya Dalam PKPU sementara sehingga penyelesaian utang Amarta Karya diambil alih dan ditangani oleh Tim Pengurus diantaranya adalah :
1. Jonggi Sialanggan.SH,
2. Doddy Boy Silalahi. SH,
3. Dr. Fadhil Faisal. SH. MH,
4. Kiagus Ahmad Bella Sati. SH.
Sebagai informasi, kesemua pengurus tersebut telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan ini disebutkan bahwa kepada Para Kreditur harap memperhatikan agar segera mengajukan tagihan atau menyampaikan dokumen pendukung tagihan, langsung ke Tim Pengurus yang telah ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Adapun alamat Kantor Tim Pengurus PKPU PT. Amarta Karya, Gedung Plaza Basmar Unit 1.2. Jalan Mampang Prapatan No 106, Jakarta Selatan atau melalui email ke : [email protected] dalam waktu sampai dengan Paling Lambat Senin,16 Januari 2023.
Juga memperhatikan agenda lainnya seperti Rapat Verifikasi hutang dan Pembahasan Rencana Perdamaian dilaksanakan Pada hari/ Tanggal selasa 31 Januari 2023 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jl Bungur Besar Raya No 24. 26. 28 Jakarta Pusat.
Rapat Pemungutan Suara Rencana Perdamaian (voting) dilaksanakan pada hari/ tanggal Selas 7 februari 2023 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jl Bungur Raya no 24. 26. 28. Jakarta Pusat.
Sidang permusyawaratan majelis hakim dilaksanakan pada hari/tanggal jumat 10 februari 2023 pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jl Bungur Raya No 24. 26. 28. Jakarta Pusat.
“Selanjutnya kami sarankan agar segera mendaftarkan kepada tim pengurus PALING LAMBAT tgl 16 Januari 2023, dan kami mohon dukunganya agar Proses PKPU ini berjalan lancar sampai sidang permusyawaratan Majelis Hakim.
demikian lah kami sampaikan dengan sebenar benarnya. Terima Kasih”, ujarnya. (RUL)