Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BISMAK  

BUMN PT. AMARTA KARYA PERSERO DALAM PROSES PKPU, AYO DAFTARKAN HUTANG PARA KREDITUR

JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, apa yang diajukan oleh kuasa hukum PT Dhia Adika Utama dan CV Dhia Adhika Utama, Boni Maruli Tua Pasaribu. SH dan Indra Rusmi. SH. MH. CLA, kini bisa merasa lega dan perjuangannya membuahkan hasil yang tidak sia-sia.

Apa yang disampaikan Boni Maruali Tua Pasaribu SH, dan Indra Rusmi SH, MH, CLA selaku para kuasa hukum telah mengajukan gugatan permohonan PKPU kepada PT. AMARTA KARYA (PERSERO), dalam hal bertindak untuk dan atas nama PT. Dhia Adika Utama sebagai Pemohon 1 dan CV. Dhia Adika Utama sebagai Pemohon 2 serta Indra dari PT. Catur Eka Mandiri Sebagai Pemohon Kreditur Lain, Akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Nomor Perkara 284/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
yang menyatakan PT. Amarta Karya mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon. hal tersebut bertujuan untuk membantu dan memulihkan salah satu perusahaan BUMN ini membayar hutang kepada para pemohon / kreditur dengan cara proses PKPU dengan tema rekstrukturisasi hutang bahwa dengan telah ditetapkan PT. Amarta Karya Dalam PKPU sementara sehingga penyelesaian utang Amarta Karya diambil alih dan ditangani oleh Tim Pengurus diantaranya adalah :

1. Jonggi Sialanggan.SH,
2. Doddy Boy Silalahi. SH,
3. Dr. Fadhil Faisal. SH. MH,
4. Kiagus Ahmad Bella Sati. SH.
Sebagai informasi, kesemua pengurus tersebut telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan ini disebutkan bahwa kepada Para Kreditur harap memperhatikan agar segera mengajukan tagihan atau menyampaikan dokumen pendukung tagihan, langsung ke Tim Pengurus yang telah ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Adapun alamat Kantor Tim Pengurus PKPU PT. Amarta Karya, Gedung Plaza Basmar Unit 1.2. Jalan Mampang Prapatan No 106, Jakarta Selatan atau melalui email ke : [email protected] dalam waktu sampai dengan Paling Lambat Senin,16 Januari 2023.

Juga memperhatikan agenda lainnya seperti Rapat Verifikasi hutang dan Pembahasan Rencana Perdamaian dilaksanakan Pada hari/ Tanggal selasa 31 Januari 2023 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jl Bungur Besar Raya No 24. 26. 28 Jakarta Pusat.

Rapat Pemungutan Suara Rencana Perdamaian (voting) dilaksanakan pada hari/ tanggal Selas 7 februari 2023 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jl Bungur Raya no 24. 26. 28. Jakarta Pusat.

Sidang permusyawaratan majelis hakim dilaksanakan pada hari/tanggal jumat 10 februari 2023 pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jl Bungur Raya No 24. 26. 28. Jakarta Pusat.

“Selanjutnya kami sarankan agar segera mendaftarkan kepada tim pengurus PALING LAMBAT tgl 16 Januari 2023, dan kami mohon dukunganya agar Proses PKPU ini berjalan lancar sampai sidang permusyawaratan Majelis Hakim.
demikian lah kami sampaikan dengan sebenar benarnya. Terima Kasih”, ujarnya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *