JAKARTA (DesentraLNEWS) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
“Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas,” tegas Niam di Jakarta, Selasa (26/03) seperti dilansir ANTARA.
Pernyataan tersebut kemukakan merespons adanya pembahasan tentang sejumlah film horor yang menggunakan istilah dan/atau unsur Agama Islam dalam judulnya.
Polemik tentang film tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di media sosial Instagram.
Meski demikian Niam menyebut saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI. Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.
“Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh,” ujar Niam.
Sebelumnya Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis sempat mengutarakan pendapatnya soal film yang berjudul “Kiblat” melalui akun media sosial Instagram pribadinya di @cholilnafis.
Diketahui, film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam shalat, namun wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya dalam gerakan shalat.
“Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram ko’ judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang shalat,” ungkap Kiai Cholil dalam unggahannya (24/3).
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.
“Kalo ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang,” kata Kiai Cholil.