JAKARTA (DesentraLNEWS) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang.
Hal ini merupakan hasil pemantauan per sepuluh hari dari siaran Ramadhan 1445 H yang dilakukan Tim Pemantuan Ramadhan Komisi Infokom MUI. Tim MUI ini terdiri dari praktisi dan akademisi media.
Wakil Ketua Tim Pemantauan Ramadhan 1445 H, Rida Hesti Ratnasari menyampaikan, pemantauan ini dilakukan kepada 16 lembaga penyiaran yang dipantau oleh 32 yang pemantau.
“Rekomendasi pertama kita menyarankan KPI melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran berulang,” kata Rida di Jakarta, Kamis (28/03/2024).
Rida menjelaskan, pelanggaran berulang tersebut tidak juga membaik setelah diberikan peringatan. Rida mengungkapkan, lembaga penyiaran yang melakukan indikasi pelanggaran secara berulang itu adalah ANTV dengan program Pesbukers Ramadhan.
Selain itu, Rida menambahkan, MUI juga merekomendasikan KPI agar melakukan pembinaan umum kepada dua lembaga penyiaran yang masih terindikasi melakukan pelanggaran.
“Namun sudah melakukan ikhtiar improvement, jadi skornya dua. Tetapi ada indikasi melakukan pelanggaran berulang. Walaupun kualitas dan kuantitas pelanggaranya sudah menurun yakni TransTV melalui program Berkahnya Ramadhan dan Trans7 Sahur Lebih Segerrr dan Pas Buka FM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ujar Rida, MUI merekomendasikan agar progran siaran yang mendapatkan apresiasi dengan catatan agar melakukan perbaikan atas catatan itu sehingga, 10 hari kedepan setelah diperbaiki bisa masuk ke dalam kategori terapresiasi.
Terakhir, kata Rida, MUI merekomendasikan agar siaran yang mendapatkan apresiasi dapat mempertahankan dan memuliakan syiar Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
“Sehingga mudah-mudahan nanti bisa masuk ke dalam nominator Anugerah Syiar Ramadhan,” kata dia.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso menyampaikan apresiasinya kepada MUI yang telah melaksanakan pemantauan siaran Ramadhan pada 10 hari pertama bulan suci.
“Upaya dan kontribusi yang dilakukan MUI adalah bagian dari partisipasi publik yang patut diapresiasi. Dalam hal yang sama, KPI juga melaksanakan pantauan, tetapi tentunya kami juga memiliki keterbatasan,” bebernya.