JAKARTA (DesentraLNEWS) – Selebgram Chandrika Chika ditangkap kepolisian dari Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama lima orang lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC. Polisi menuturkan, liquid THC itu merupakan barang bukti kuat sehingga pihaknya menetapkan Chika sebagai tersangka.
Ibunda Chika, Poppy Putry, menjenguk anaknya di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/4) sore. Ia mengaku tak menyangka putrinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dijenguk ibunya, Chika mengaku tak tahu jika pods yang digunakannya mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
“Dia juga enggak tahu pods itu isinya seperti itu, dia enggak tahu,” kata Poppy Putry pada Rabu petang.
Poppy juga membantah tudingan yang menyebut Chika sudah mengonsumsi narkoba selama satu tahun. Sepengetahuannya, Chika tak pernah melakukan hal yang aneh-aneh.
“Itu enggak benar, enggak ada pakai (narkoba) satu tahun. Enggak pernah, enggak ada kayak gitu-gitu. Makanya saya gak ngerasa yang gimana-gimana ya, karena memang saya tahu anak saya enggak begitu,” jelasnya.
Sebelum adanya penangkapan, Chika hanya izin pada orang tuanya untuk bermain bersama teman-teman. Poppy mengaku sudah mengenal beberapa teman Chika.
“Dia datang ke situ cuma mau main saja. Ada beberapa yang sudah kenal (teman Chika). Saya selalu tanya kalau dia izin mau ketemu sama temennya ini, siapa namanya, dia selalu kasih tahu siapa,” tuturnya.
Selebgram Chandrika Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan yang pernah memiliki hubungan spesial dengan Thariq Halilintar itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Chika diamankan bersama lima orang lainnya yang juga merupakan teman dari Chika. Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).
Akibat perbuatannya Chika dan lima orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka, turut disita barang bukti 1 pods atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.