Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Rudy Kurniawan (Ketua Pansus V Kota Depok) : Laporkan Raperda Kota Depok Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Pada Rapat Paripurna

DEPOK. Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang di gelar di gedung DPRD Kota Depok dan melalui tatap muka serta virtual. Dalam Laporan Hasil Reses masa Sidang Pertama Tahun 2021 kali ini Pansus 5 (lima) menyampaikan beberapa point Penting dalam rangka Rapat Paripurna DPRD kota Depok yang dilaksanakan pada (16/2/2021).
Ketua Pansus 5 Rudy Kurniawan, ia menyampaikan, Dalam melaksanakan amanat dari Pasal 92 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD yaitu Panitia Khusus 5 (lima) melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Didalam penyampaiannya “Bahwa Pansus 5 (lima) telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah yaitu diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 22 November 2020, melakukan study banding ke daerah lain yaitu Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
Kemudian juga Pansus 5 (lima) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 November 2020 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020″, paparnya. Ia melanjutkan, “Maka berikut ini kami sampaikan laporan hasil pembahasan akhir Pansus 5 (lima) mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah sebagai berikut :
1. Latar Belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
2. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya local.
Maka kebutuhan pangan masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam melakukan penyediaan. Ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mudah yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Kemudian apabila terjadi Bencana baik bencana alam, non alam, dan sosial akan memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan korban bencana, utamanya adalah dalam ketersediaan dan penyaluran pangan.
oleh karena itu maka ketersediaan dan penyaluran pangan akibat adanya bencana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan pangan pasca bencana.
3. Tiga hal utama kebijakan pangan Indonesia adalah kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub system cadangan pangan nasional.
4. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Bahwa di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan Hal-hal secara umum diatas oleh karena itu perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
1. Panitia Khusus 5 (lima) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun di dalam Pembahasan Akhir Panitia Khusus 5 (lima) telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ketentuan Menimbang, Mengingat dan Pengaturan 19 Pasal. Bahwa dari seluruh isi Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdapat Hal-hal yang dipertajam dan disepakati yaitu :
1. Menambahkan angka baru di dalam Pasal 1 terkait dengan Pengertian Pemerintah Pusat.
2. Menambahkan 2 huruf baru di dalam Pasal 2 terkait dengan Tujuan Peraturan Daerah.
3. Menambahkan 1 huruf baru di dalam Pasal 3 terkait dengan Ruang Lingkup.
4. Menambahkan 1 ayat baru di dalam Pasal 4 terkait dengan hal umum dari Cadangan Pangan Pemerintah Kota.
5. Merubah narasi di dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11 ayat 3, Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3.
6. Menambahkan narasi di dalam Pasal 14 huruf b.
7. Merubah nama BAB IV menjadi sistem informasi penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan membentuk 2 bagian baru yaitu mengenai sistem informasi dan pelaporan. Pada bagian sistem informasi dibentuk 2 pasal baru sedangkan untuk bagian pelaporan menggunakan pasal yang telah ada sebelumnya di dalam Rancangan Peraturan Daerah.
8. Merubah Isi Pasal 17 ayat 2.
Pansus 5 (lima) telah menerima Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Adapun isi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat tersebut. Kemudian harapan dari Pansus 5 (lima) setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang kemudian diberlakukan di masyarakat, akan mempunyai manfaat besar untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Kota Depok kedepannya”, pungkasnya.(RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *