PT Putra Alvita Pratama, pengembang kawasan hunian Grand Wisata Bekasi, membantah pihaknya melarang warga Cluster Water Garden Grand Wisata melaksanakan ibadah. Marketing & Public Relations Grand Wisata Hans Lubis dalam keterangannya kepada Desentralnews.com mengungkapkan, persoalan yang terjadi adalah mengenai peruntukan lahan, bukan persoalan larangan melakukan ibadah.
“PT PAP tidak pernah melarang atau melakukan hal yang tidak benar terhadap kebebasan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dari agama apapun yang diakui oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Hans Lubis.
Sebelumnya diberitakan, terjadi persoalan mengenai peruntukan lahan antara PT PAP dengan warga Cluster Water Garden. Sesuai dengan Block Plan Master Cluster Water Garden yang telah disetujui Pemerintah Kabupaten Bekasi, di dalam kawasan tersebut hanya bisa didirikan bangunan rumah tinggal dan tidak bisa didirikan bangunan lain yang lain yang fungsinya bukan rumah tinggal.
Tetapi kemudian warga Cluster Water Garden membeli sebidang tanah dan mendirikan bangunan Musholla melalui urunan warga. Alasan warga, lokasi masjid di kawasan Grand Wisata terlalu jauh, sehingga warga membangun musholla di dalam cluster.
Persoalan ini telah dibahas melalui proses mediasi antara PT PAP dan warga, “Yang terjadi dalam pembicaraan mediasi menyangkut semua aspek dibicarakan untuk mendapatkan solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Hans Lubis.
Proses mediasi tersebut kemudian sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan materi gugatan wanprestasi, pada 24 Februari 2021. Warga menolak gugatan tersebut karena menganggap proses perijinan pendirian musholla telah dilalui. “Bahkan 95 persen warga cluster juga sudah menyutujui pendirian musholla, termasuk warga non muslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya,” ujar perwakilan warga.
Di lain pihak, PT PAP menyayangkan ada pembentukan opini yang menjurus kepada penyesatan informasi kepada publik bahwa PT PAP melarang warga melakukan ibadah. “Sangat disayangkan, hal seperti ini seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya. (YAS)