Dorong Peningkatan Kemudahan Berusaha Melalui MPP
JAKARTA. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan kemudahan berusaha dapat diwujudkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dijalankan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan. Melalui perbaikan kemudahan berusaha, akan berpengaruh pada peningkatan daya saing bangsa.
“Tentu untuk peningkatan daya saing ini kita harus memperhatikan apa yang perlu kita perbaiki sesuai dengan tolok ukur yag dilakukan survei secara global,” ujar Yuliot dalam Penandatanganan Komitmen Pembangunan MPP yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Selasa (02/03).
Yuliot menjelaskan bahwa perbaikan-perbaikan tersebut dilihat dari sisi prosedur yakni bagaimana prosedur untuk memulai kegiatan berusaha, kemudian lamanya penyelesaian, waktu dan juga transparansi. Dikatakan, untuk perbaikan kemudahan berusaha ditingkat nasional, terdapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM yang menerapkan prinsip MPP dimana pelayanan dilakukan secara _online_. Jika proses perizininan biasanya melalui proses yang cukup panjang, BKPM melakukan integrasi layanan perizinan untuk memudahkan masyarakat.
“Kalau masing-masing datang untuk mengurus perizinan, ke _helpdesk_, harus menyampaikan dokumen, kemudian di evaluasi. Proses itu cukup panjang. Yang kita lakukan adalah bagaimana mengintegrasikan layanan perizinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam integrasi tersebut yang dilakukan yaitu mengintegrasikan dari sisi badan hukum, dimana data-data diambil dari Kementerian Hukum dan HAM dalam sistem AHU _Online_). “Kemudian, untuk data )Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga otomatis ditarik. Jadi secara sistem, saat pelaku usaha masuk dalam suatu sistem, datanya sudah tersedia, pelaku usaha hanya menambah data terkait dengan fokus kegiatan yang dilakukan,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan perbaikan pelayanan kemudahan berusaha melalui ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di BKPM saat ini tengah dibangun sistem OSS berbasis risiko. Sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko ini akan _go-live_ diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Diharapkan, dengan adanya perbaikan-perbaikan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan kegiatan ekonomi.
Ditargetkan, di tahun 2021 diperlukan investasi 5.800 hingga 5.900 triliun untuk mencapai pertumbuhan perekonomian lima persen. Dengan pertumbuhan ini, kemudahan berusaha dilakukan di pusat dan di daerah. Tidak hanya kemudahan berusaha tetapi juga terkait dengan kemudahan-kemudahan yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya.
“Misalnya ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan catatan sipil, yang dilakukan di layanan MPP juga sudah terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dimana kewenangan-kewenangan Gubernur, Bupati, Walikota didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP untuk dilakukan percepatan-percepatan,” jelas Yuliot.
Dengan adanya DPMPTSP yang berfungsi sebagai MPP akan memberikan kemudahan bagi masyarakat daerah, baik yang bersifat layanan perizinan maupun non-perizinan. Yuliot juga berharap, pendelegasian kewenangan teresebut dapat dilakukan secara keseluruhan.
“Jadi pada saat tidak didelegasikan proses perizinan itu masih manual, proses layanan publik masih dilakukan secara manual dan harus mendatangi berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah,” tuturnya.
Di daerah, implementasi kemudahan berusaha tersebut dapat dilihat salah satunya melalui layanan integrasi pada MPP Pandeglang. MPP ini merupakan MPP ke-27 di Indonesia, yang memiliki 223 layanan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan MPP Pandeglang memiliki beberapa inovasi seperti _manager on duty_, survei kepuasan masyarakat _online_ yang _real time_, air siap minum ala bandara dari PDAM, adopsi nilai lokal (badak), serta koneksi antar konter.
“Jadi semua sudah memakai aplikasi, contohnya BPJS Kesehatan ingin mengecek verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya pelayanan perizinan berusaha berbelit-belit untuk rekomendasi teknis, sekarang dapat diproses dalam hitungan jam atau beberapa hari. Semua pelayanan sudah terjadwal, baik pelayanan yang hanya satu jam bahkan hanya tiga menit.
Lebih lanjut Irna menegaskan MPP juga dapat menggerakkan perekonomian khususnya di tengah pandemi. “MPP akan membangun semangat, selain revolusi mental, ekonomi juga bergerak di tengah pandemi,” pungkasnya. (RUL)