Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BISMAK  

Kementerian PANRB Beri Pembekalan KIPP 2021

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak instansi pemerintah untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Para calon pendaftar juga diberikan pembekalan terkait mekanisme dan teknis KIPP 2021, untuk persiapan dalam mengikuti ajang tahunan tersebut.
“Walaupun sosialisasi diadakan secara virtual, kami harapkan hal itu tidak mengurangi keseriusan dan kesungguhan dalam mengikuti acara hari ini secara utuh, mengingat pentingnya sosialisasi ini sebagai bekal bagi Bapak/Ibu dalam mengikuti KIPP 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka acara Sosialisasi Nasional KIPP 2021 bagi Pemerintah Daerah Wilayah III secara virtual, Selasa (23/03).
Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan KIPP 2021 ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. “Peraturan Menteri PANRB ini akan menjadi dasar penyelenggaraan KIPP setiap tahunnya, yang di dalamnya memuat ketentuan umum mengenai kompetisi,” imbuh Diah. Kementerian PANRB juga melengkapi peraturan tersebut dengan Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan KIPP, akan dilakukan tahapan seleksi dan penilaian hingga ditetapkannya Finalis Top Inovasi. Finalis tersebut kemudian diseleksi kembali sehingga menghasilkan Top Inovasi Terpuji.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini mengatakan khusus bagi pemerintah daerah yang inovasinya masuk dalam jajaran Top Inovasi Terpuji, Kementerian PANRB memberikan _reward_ berupa pengusulan pemerintah daerah tersebut untuk memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk kategori Inovasi Pelayanan. Pemberian DID tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda juga wajib memenuhi kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebelum berhak menerima alokasi DID.
Senada dengan Diah, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan bahwa inovasi pelayanan publik merupakan suatu langkah terobosan dimana sebagai ASN harus berpikir dengan luar biasa. “Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN mendorong kita, dimana kita tidak seperti dulu yang hanya berdiri atau diam dalam zona nyaman. Sekarang ini sudah masuk pada zona kompetitif,” ujarnya.
Tahun ini, KIPP mengangkat tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Terdapat tiga kelompok inovasi pada KIPP tahun ini yakni kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus. Menurut Imanuddin, dengan adanya kelompok replikasi dan kelompok khusus akan memberikan peluang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan DID.
Pada kesempatan tersebut, juga dijelaskan terkait penyusunan proposal KIPP 2021 dan teknis pengisian SINOVIK. Inovasi yang diajukan harus melalui melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) pada 18 Maret hingga 11 Mei 2021.
Di hari yang sama, sosialisasi daring ini juga dilakukan untuk pemerintah daerah pada wilayah II yang terdiri dari Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, serta kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Dijadwalkan, sosialisasi nasional KIPP 2021 ini juga akan diselenggarakan pada pemerintah di wilayah I pada 26 Maret 2021 dan kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD pada 30 Maret 2021. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *