YLBHI mendesak Polres Jaksel untuk segera melepaskan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta
JAKARTA. Dua orang pendamping hukum warga Pancoran yaitu Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan TANPA ALASAN oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021. Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan Warga Pancoran.
Sekitar sejak pukul 19.50-21.00, Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian tidak diketahui.
Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran yang sedang memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan. Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021.
Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum. (RUL)