Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Dilan: Dia Adalah Pemerintahan Digital Melayani Tahun 2025* (Diadaptasi dari novel berjudul Dilan: Dia Adalah Dilanku Tahun 1990)

Oleh : Rakhmad Setyadi, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Stranas PK
Dilan bukan hanya nama karakter fiksi dalam film Dilan 1990 yang diadaptasi dari novel karya Pidi Baiq dengan judul yang sama. Dilan juga adalah akronim dari Digital Melayani, sebuah konsep pemerintahan yang diusung oleh Presiden Joko Widodo. Beliau dengan cerdik memanfaatkan antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambut kehadiran film Dilan untuk mengenalkan visi pemerintahannya dengan nama yang sama yaitu Pemerintahan Dilan (Digital Melayani).
Seperti yang disampaikannya pada saat Debat Calon Presiden sesi keempat di Hotel Shangri-La tahun 2019 silam, di bidang pemerintahan ke depan diperlukan Pemerintahan Dilan, Digital Melayani. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi dalam pelayanan publik lewat (sistem) elektronik. Yang kedua, diperlukan penajaman dan penyederhanaan kelembagaan. Yang ketiga, diperlukan peningkatan kualitas SDM aparatur kita, dan yang keempat, diperlukan reformasi tata kelola.
Dilan adalah sosok anak muda yang biasanya identik dengan sifat lincah, gesit, menyukai tantangan, serta cepat beradaptasi dengan hal-hal baru. Karakter-karakter semacam itulah yang tampaknya diharapkan ada pada Pemerintahan Dilan yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, sebab birokrasi dengan karakteristik semacam itu adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Salah satu hal yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan Pemerintahan Dilan (Digital Melayani) adalah persoalan korupsi. Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, salah satu upaya yang menjadi prioritas pemerintah adalah dengan melakukan percepatan pembangunan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Pembangunan SPBE diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan baik yang sifatnya internal (administrasi pemerintahan) maupun eksternal (pelayanan publik). Mengingat pembangunan SPBE ini adalah pekerjaan kolosal lintas sektor, maka pemerintah menunjuk beberapa Kementerian/Lembaga sebagai focal point di antaranya: Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkominfo, BSSN, dan BPPT. Kerja sama lintas sektor antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan SPBE sehingga model Pemerintahan Dilan (Digital Melayani) dapat diwujudkan secara bertahap dan terbentuk sepenuhnya pada tahun 2025 nanti.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin menguatnya demokratisasi yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka, bersih, partisipatif, responsif, dan akuntabel telah mendorong banyak instansi pemerintah untuk berinovasi dalam menghadirkan layanan baik yang sifatnya internal maupun eksternal. Namun, dalam perkembangannya ditemukan fakta bahwa tingkat maturitas dan hasil pengembangan SPBE yang dilakukan secara mandiri oleh instansi pemerintah masih sangat beragam satu sama lain. Ketimpangan ini terjadi karena adanya perbedaan kapasitas sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing instansi.
Menyikapi hal tersebut, sebagai langkah awal, Kementerian PANRB telah menyusun beberapa regulasi sebagai dasar hukum yang akan menjadi acuan keseragaman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan beberapa layanan SPBE di lingkungannya masing-masing. Beberapa regulasi (termasuk aplikasi yang menyertainya) tersebut diantaranya:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Ke depan, Kementerian PANRB akan terus berupaya untuk melakukan standardisasi dan penyeragaman beberapa jenis layanan baik layanan administrasi pemerintahan (internal) maupun layanan publik (eksternal). Standardisasi dan penyeragaman ini diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terintegrasi, sederhana, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima sebagaimana harapan masyarakat.
Untuk mempercepat penerapan SPBE secara nasional, salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menyusun arsitektur SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
Proses integrasi ini hanya akan berhasil jika seluruh pihak mau berbesar hati mengesampingkan ego sektoralnya untuk bekerja sama dan berbagi sumber daya demi kemaslahatan yang lebih besar. Tanpa kerja sama dan kebesaran hati seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, percepatan penerapan SPBE ini akan tertunda. Semakin lama kita menunda, semakin besar biaya ekonomi dan sosial yang harus ditanggung oleh bangsa ini akibat penundaan tersebut.
Saat ini kita sedang berkejaran dengan waktu. Dunia berubah dengan sangat cepat dan penuh ketidakpastian. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membawa konsekuensi pada menguatnya demokratisasi yang menghendaki institusi negara untuk lebih transparan, akuntabel, bersih, dan melayani.
Tuntutan masyarakat terhadap standar pelayanan publik juga semakin meningkat seiring dengan semakin dinamisnya gaya hidup dan pola interaksi manusia. Masyarakat menginginkan bahwa mereka mampu mengakses layanan publik dengan mudah dan cepat tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel.
SPBE mengandaikan seorang nelayan dapat membayar pajak tahunan mobilnya di tengah laut atau seorang pencari madu lebah liar yang mengurus pendaftaran di tengah hutan untuk mendapatkan bantuan sosial, melalui gawai miliknya masing-masing tanpa mereka harus bersusah payah meninggalkan pekerjaannya untuk datang secara fisik ke kantor-kantor pelayanan publik. Dengan cara seperti inilah kita dapat memastikan pelayanan publik dapat terselenggara dan kegiatan usaha masyarakat tetap dapat terlaksana secara paralel tanpa ada salah satu yang harus terganggu. Sehingga pada gilirannya roda perekonomian dapat terus bergerak, rakyat semakin sejahtera, dan negara semakin kuat.
Menyadur kata-kata Dilan pada Milea, “Jangan memakai cara kerja lama. Itu berat. Birokrasi takkan kuat. Biar SPBE saja.” (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *