Kementerian PANRB Gandeng Perguruan Tinggi Untuk Pendampingan Replikasi Inovasi
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan Pendampingan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2021. Pendampingan pada tahun ini dilakukan untuk 12 provinsi dan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
“Setelah program GIZ Transformasi berakhir pada tahun 2020, kami memilih alternatif pendampingan berupa kerja sama dengan perguruan tinggi setempat, di mana terdapat tenaga pengajar yang secara kepakaran bersesuaian dengan kegiatan pendampingan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan sambutan dalam Rapat Konsultasi Kerja Sama Pendampingan dalam rangka Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Rabu, (14/04).
Selain itu, pemerintah provinsi juga memiliki hubungan yang baik dan kuat dengan perguruan tinggi setempat. Pendampingan tersebut tentunya tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.
Payung hukum penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020 tentang JIPP. Saat ini sudah ada delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai percontohan _hub_ JIPP pada pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020, yaitu Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Pada tahun ini terdapat penambahan empat provinsi baru sebagai percontohan JIPP. “Kementerian PANRB pada tahun ini menggandeng empat provinsi baru sebagai percontohan JIPP, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Riau, Bali, dan Maluku, di mana penetapannya melalui Keputusan Menteri PANRB masih dalam proses,” imbuhnya.
Pemerintah provinsi yang menyelenggarakan JIPP ini menjadi pusat implementasi kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik melalui kegiatan pendampingan, tukar-menukar pengalaman dan pengetahuan dengan instansi lain, serta promosi inovasi untuk mendapatkan kepercayaan publik. Delapan provinsi yang menjadi percontohan JIPP pada tahun 2020 lalu telah menerima pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bekerja sama dengan GIZ Transformasi, yang menugaskan sejumlah _regional advisor_ untuk memastikan terselenggaranya JIPP dengan baik.
Sesuai kebijakan Kementerian PANRB, pembinaan inovasi pelayanan publik merupakan bagian dari kebijakan reformasi birokrasi yang diarahkan sebagai sarana percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB tidak berhenti pada memunculkan inovasi yang unggul melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), tetapi bagaimana inovasi tersebut ditransfer kepada unit dan institusi lainnya serta melembaga dan berkelanjutan.
Salah satu cara untuk transfer inovasi adalah melalui pembentukan _innovation hub_ atau JIPP. “Jadi, KIPP dan JIPP merupakan satu kesatuan kebijakan dalam rangka pembinaan inovasi pelayanan publik,” tutup Diah. (RUL)