Perkuat SPBE Melalui Kolaborasi Satu Data Indonesia
JAKARTA. Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk mempercepat pembangunan SPBE kedepan, pemerintah perlu berupaya maksimal, salah satunya melalui kolaborasi penyelenggaraan SPBE dengan Satu Data Indonesia (SDI).
“Kami menyadari bahwa masih dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah untuk mengembangkan _e-government_ kita. Menurut kami, kolaborasi SPBE dan SDI merupakan salah satu upaya meningkatkan _e-government_ kita,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Digital Government Transformation Webinar Series 2 secara virtual, Selasa (27/04).
Pemerintah telah menetapkan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Secara prinsip, Perpres SPBE mengatur keterpaduan tata kelola SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara, Perpres SDI mengatur tentang keterpaduan tata kelola data untuk menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dibagi pakaikan untuk mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dan perencanaan pembangunan nasional.
Rini menjelaskan, tahun 2018-2022 merupakan tahap pembangunan fondasi SPBE yang berfokus kepada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, dan percepatan SPBE sebagai fondasi pelaksanaan SPBE yang terpadu dan komprehensif serta mendukung terciptanya SDI yang terintegrasi nasional. “SPBE dan SDI sangat erat kaitannya dimana SPBE yang berkualitas mendukung data yang berkualitas dan sebaliknya,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu elemen penting yang diajukan untuk segera dibangun yaitu aplikasi Portal Data Nasional. Diharapkan, elemen ini akan menjadi pintu gerbang transparansi pada pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal ini akan memungkinkan sinergi penerapan kebijakan SDI dengan SPBE, karena kedua _framework_ tersebut saling mendukung. Dikatakan, penerapan aplikasi Portal Data Nasional tersebut juga akan didukung oleh infrastruktur TIK berbagi pakai yang akan mempermudah pengguna akhir dalam berurusan dengan sektor publik.
SPBE merupakan sebuah kerangka dasar utama dalam meningkatkan quality of service sehingga dapat menciptakan layanan yang _robust_, _seamless_, dan _adaptive_. Untuk itu, layanan SPBE yang akan dibangun, setidaknya dapat memenuhi maturitas layanan SPBE pada Level Kolaborasi dimana layanan SPBE tersebut sudah dapat terintegrasi dengan layanan lain dan interoperabilitas antara layanan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Rini menyampaikan, untuk mencapai level tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti yaitu penerapan ruang lingkup SPBE. Terdapat empat ruang lingkup utama yaitu tata kelola terpadu, proses bisnis dan data terintegrasi, layanan terintegrasi, dan TIK terintegrasi pada layanan tersebut. Dikatakan, untuk mencapai beberapa hal tersebut, diperlukan sebuah gambaran utuh pembangunan SPBE secara matang dan terencana dengan rapi, yang dapat diwujudkan melalui penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
“Saat ini kami bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang menyusun dokumen Arsitektur SPBE Nasional yang merupakan kerangka dasar dalam penyelenggaraan SPBE. Kami berharap kerangka kerja ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” ujar Rini.
Melalui Arsitektur SPBE, keterpaduan penyelenggaraan SPBE dapat menjadi kuat, dan teratur. Disampaikan, Peta Rencana SPBE Nasional tengah disusun. Peta rencana tersebut menjelaskan program dan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan SPBE Nasional, yang akan menjadi acuan penting bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan SPBE. Rini juga menyampaikan bahwa pengembangan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE dilakukan secara bersamaan untuk menjaga keserasian. Arsitektur dan peta SPBE merupakan hal yang penting untuk dapat segera diimplementasikan agar persiapan investasi TIK kedepan dapat terencana dengan lebih baik. (RUL)