Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Perkuat SPBE Melalui Kolaborasi Satu Data Indonesia

JAKARTA. Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk mempercepat pembangunan SPBE kedepan, pemerintah perlu berupaya maksimal, salah satunya melalui kolaborasi penyelenggaraan SPBE dengan Satu Data Indonesia (SDI).
“Kami menyadari bahwa masih dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah untuk mengembangkan _e-government_ kita. Menurut kami, kolaborasi SPBE dan SDI merupakan salah satu upaya meningkatkan _e-government_ kita,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Digital Government Transformation Webinar Series 2 secara virtual, Selasa (27/04).
Pemerintah telah menetapkan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Secara prinsip, Perpres SPBE mengatur keterpaduan tata kelola SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara, Perpres SDI mengatur tentang keterpaduan tata kelola data untuk menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dibagi pakaikan untuk mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dan perencanaan pembangunan nasional.
Rini menjelaskan, tahun 2018-2022 merupakan tahap pembangunan fondasi SPBE yang berfokus kepada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, dan percepatan SPBE sebagai fondasi pelaksanaan SPBE yang terpadu dan komprehensif serta mendukung terciptanya SDI yang terintegrasi nasional. “SPBE dan SDI sangat erat kaitannya dimana SPBE yang berkualitas mendukung data yang berkualitas dan sebaliknya,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu elemen penting yang diajukan untuk segera dibangun yaitu aplikasi Portal Data Nasional. Diharapkan, elemen ini akan menjadi pintu gerbang transparansi pada pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal ini akan memungkinkan sinergi penerapan kebijakan SDI dengan SPBE, karena kedua _framework_ tersebut saling mendukung. Dikatakan, penerapan aplikasi Portal Data Nasional tersebut juga akan didukung oleh infrastruktur TIK berbagi pakai yang akan mempermudah pengguna akhir dalam berurusan dengan sektor publik.
SPBE merupakan sebuah kerangka dasar utama dalam meningkatkan quality of service sehingga dapat menciptakan layanan yang _robust_, _seamless_, dan _adaptive_. Untuk itu, layanan SPBE yang akan dibangun, setidaknya dapat memenuhi maturitas layanan SPBE pada Level Kolaborasi dimana layanan SPBE tersebut sudah dapat terintegrasi dengan layanan lain dan interoperabilitas antara layanan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Rini menyampaikan, untuk mencapai level tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti yaitu penerapan ruang lingkup SPBE. Terdapat empat ruang lingkup utama yaitu tata kelola terpadu, proses bisnis dan data terintegrasi, layanan terintegrasi, dan TIK terintegrasi pada layanan tersebut. Dikatakan, untuk mencapai beberapa hal tersebut, diperlukan sebuah gambaran utuh pembangunan SPBE secara matang dan terencana dengan rapi, yang dapat diwujudkan melalui penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
“Saat ini kami bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang menyusun dokumen Arsitektur SPBE Nasional yang merupakan kerangka dasar dalam penyelenggaraan SPBE. Kami berharap kerangka kerja ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” ujar Rini.
Melalui Arsitektur SPBE, keterpaduan penyelenggaraan SPBE dapat menjadi kuat, dan teratur. Disampaikan, Peta Rencana SPBE Nasional tengah disusun. Peta rencana tersebut menjelaskan program dan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan SPBE Nasional, yang akan menjadi acuan penting bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan SPBE. Rini juga menyampaikan bahwa pengembangan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE dilakukan secara bersamaan untuk menjaga keserasian. Arsitektur dan peta SPBE merupakan hal yang penting untuk dapat segera diimplementasikan agar persiapan investasi TIK kedepan dapat terencana dengan lebih baik. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *