Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Kolaborasi SPBE dan SDI Perkuat Penyusunan Kebijakan

JAKARTA. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) yang tengah dibangun oleh pemerintah memiliki keterkaitan yang kuat. Keduanya menjadi aspek penting dan berperan kuat dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan SPBE sangat didukung oleh data yang berkualitas, begitu juga sebaliknya. “Karena SPBE yang berkualitas akan mendukung data yang berkualitas, sedangkan data yang berkualitas juga akan mendukung implementasi SPBE. Jadi ini ruang lingkup SPBE saling berhubungan dengan satu data nasional yang sedang dibangun oleh Kementerian PPN/Bappenas,” ujarnya dalam acara Webinar Nasional Menuju Indonesia Satu Data yang diselenggarakan Universitas Padjajaran, secara virtual, Kamis (29/04).
Dijelaskan, hadirnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), menjadi dua peraturan yang saling berkaitan. Seperti dua sisi mata uang yang saling berhubungan, SPBE tidak dapat berjalan tanpa manajemen tata kelola data yang diatur dalam Perpres SDI. Dan Perpres SDI merupakan bagian terpenting dari SPBE.
Rini mengatakan jika data memiliki peran dalam penyusunan kebijakan. Dimulai dari meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah, membantu koordinasi dan menghilangkan silo antar instansi pemerintah, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas regulator dan penyusunan kebijakan dalam merumuskan kebijakan. Selanjutnya konsistensi implementasi data menjamin pelaksanaan kebijakan sesuai jadwal dan rencana yang telah disusun.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendorong penggunaan data untuk meningkatkan kualitas, akurasi, dan kemuktahiran dalam perumusan kebijakan dan pemberian layanan publik. Selain itu didalam Perpres SPBE mengamanatkan kepada semua instansi pemerintah untuk saling berkolaborasi dalam menerapkan SPBE. Upaya ini dilakukan untuk mendorong lahirnya _smart government_, yaitu pemerintahan yang _agile_ dan _responsive_ terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
Rini menjelaskan kolaborasi SPBE dan SDI juga mengambil peran terhadap terwujudnya _smart government_. Salah satu langkahnya adalah menerapkan teknologi yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan peningkatan kualitas dalam penciptaan nilai tambah publik yang optimal. Namun perlu didukung sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh unsur pemerintah maupun mitra pembangunan.
“Hal terpenting dari _smart government_ adalah pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa tantangan dalam mewujudkan kolaborasi diantara SPBE dengan SDI yakni perlu adanya penguatan koordinasi antar instansi pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perlu membangun kolaborasi data melalui penerapan manajemen data oleh seluruh wali data baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Selanjutnya percepatan pemanfaatan transaksi elektronik termasuk penggunaan _big data_ pemerintah dan kecerdasan artifisial, yang merupakan transformasi digital nasional.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Padjajaran Rina Indiastuti menyampaikan bahwa sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengatakan bahwa data merupakan kunci dari kemajuan suatu bangsa karena kebijakan yang baik dan benar berdasarkan pada data dan pengetahuan. Data bisa menjadi pengetahuan, dan pengetahuan dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, terdapat beberapa cara untuk mengolaborasikan antar lembaga guna mewujudkan SDI, yakni membangun fondasi bersama yang membutuhkan kebijakan dan strategi yang tepat. Dari kebijakan dan strategi yang tepat maka akan lahir proses analisis yang komprehensif dan mendalam dengan membutuhkan dukungan ketersediaan, kualitas, dan aksesibilitas data. Selanjutnya dengan mengatasi persoalan data dari sisi hulu, baik dalam hal mengumpulkan data, mengorganisasi maupun mendistribusikan data.
Rina pun menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya implementasi SPBE dan kolaborasi dengan SDI. Dukungan kapabilitas diberikan dengan menyediakan pusat studi, pusat unggulan, jaringan sumber daya baik dari dalam ataupun luar negeri, serta dosen dan peneliti. “Unpad sebagai salah satu kampus terbaik di Indonesia telah melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan kami mendukung terwujudnya SPBE menuju Indonesia satu data,” pungkasnya. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *