Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Kementerian PANRB, UNDP, dan KOICA Sempurnakan Modul Pembelajaran bagi Pengelola SP4N-LAPOR!

JAKARTA. Pengembangan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) perlu peningkatan kompetensi para admin atau pengelolanya. Platform dan modul pembelajaran harus menyesuaikan era digital sehingga memperluas jangkauan. Modul yang disempurnakan, nantinya bisa dipakai secara terus menerus karena akan menyesuaikan perkembangan zaman.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, modul pembelajaran Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! diarahkan kepada bentuk _massive open online course_ atau MOOC. “Pengembangan platform pembelajaran ini dapat memperluas jangkauan partisipan serta mengikuti tren model pembelajaran era digital,” ujar Diah dalam 7th Project Board Meeting terkait SP4N-LAPOR!, di Jakarta, Kamis (06/05).
Dalam pengembangan SP4N-LAPOR!, Kementerian PANRB merangkul organisasi internasional, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA). Kerja sama itu diharapkan menghasilkan tiga _output_.
Pertama, adalah tersusunnya peta jalan (roadmap) dan rencana induk (masterplan) SPAN-LAPOR!, yang telah direalisasikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024. Kedua, meningkatnya kapasitas kelembagaan dan personel SP4N-LAPOR! baik di tingkat pusat maupun daerah dalam pengelolaan pengaduan melalui pelatihan-pelatihan. Serta ketiga, meningkatnya kesadaran pemerintah dan publik terhadap SP4N-LAPOR! serta partisipasi masyarakat didalamnya, yang merupakan bagian dari proyek kerja sama Kementerian PANRB, KOICA, dan UNDP.
“Berbagai macam kegiatan telah dilaksanakan pada triwulan pertama tahun 2021 untuk mewujudkan _output_ tersebut, misalnya pengembangan strategi komunikasi SP4N-LAPOR! beserta pelatihan-pelatihan komunikasi publik, serta pelaksanaan survei kepuasan pengguna SP4N-LAPOR!,” jelas Diah. Selain itu juga dilakukan berbagai kegiatan bersama dengan enam _pilot project_ SP4N-LAPOR! yang dikoordinasikan oleh _local coordinator_. Enam _pilot project_ yang dimaksud adalah Provinsi Sumatra Barat, D.I Yogyakarta, Provinsi Bali, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Sleman, serta Kabupaten Badung.
Pada kesempatan tersebut, Deputy Resident Representative UNDP Sophie Kemkhadze menegaskan, kemajuan penting adalah selesainya petunjuk teknis yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan peta jalan SP4N-LAPOR!. Menurut Sophie, petunjuk teknis ini akan sangat membantu mitra pemerintah kita untuk mengembangkan rencana kerja mereka.
Meskipun secara realistis tahun ini pedoman tersebut mungkin belum dapat diadopsi, Sophie berharap semua instansi pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyusun rencana aksi masing-masing. “Tantangan kedepan adalah membekali personel yang menangani pengaduan di instansi masing-masing untuk melakukan penilaian yang tepat guna mengimplementasikan _roadmap_ tersebut,” ungkap Sophie.
Sophie mengungkapkan, UNDP bekerja sama dengan enam koordinator lokal, akan menangani masalah ini dan akan memberikan dukungan yang diperlukan.
Proyek pengembangan modul pembelajaran juga bekerja sama dengan UI-CSGAR. Empat modul pelatihan operator, manajemen tingkat menengah, pembuat kebijakan, dan _training of trainers_ SP4N-LAPOR! telah selesai dikembangkan. “Saya mengetahui bahwa modul-modul ini akan segera dibagikan kepada penyelenggara pelatihan undangan di Korea Selatan sehingga mereka dapat mengembangkan kurikulum dan modul yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan sistem penanganan pengaduan di Indonesia,” jelas Sophie.
Sementara itu, Deputy Country Director KOICA Hoe Jin Jeong mengatakan, KOICA berencana memulai pelatihan _online_ pada tahun ini, dan diharapkan tahun berikutnya bisa pelatihan ke Korea Selatan. “Saya berharap melalui berbagi pengetahuan tentang sistem Korea E-People. Ini akan menginspirasi untuk pengelolaan sistem LAPOR! yang lebih baik di Indonesia,” ujar Hoe Jin Jeong.
Ia juga menekankan bahwa tujuan akhir dari program pelatihan lokal dan invitasi tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah. “Lebih penting lagi, kami berharap para peserta dapat menghasilkan transformasi positif bagi sistem penanganan pengaduan masyarakat nasional di masa mendatang,” pungkas Hoe Jin Jeong. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *