Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Kementerian PANRB Gandeng NSLIC Untuk Perkuat Penyelenggaraan MPP

JAKARTA. Untuk memperkuat pelaksanaan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkolaborasi dengan The National Support for Local Investment Climates (NSLIC) dalam teknis penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan MPP. Diharapkan melalui kolaborasi tesebut, _stakeholder_ yang terlibat dapat menjalankan MPP dengan baik.
“Sehingga semua _stakeholder_ dapat menjalankan MPP ini dengan baik sesuai dengan harapan dan tentunya juga memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah,”ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Pembahasan Dukungan dan Kolaborasi Proyek The National Support for Local Investment Climates dan Kementerian PANRB secara virtual, Jumat (07/05).
Selain itu Diah juga berharap agar penyusunan teknis itu juga melibatkan banyak pihak. Apresiasi juga disampaikan oleh Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut terhadap dukungan yang diberikan oleh The National Support for Local Investment Climates tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi adanya kemungkinan mendapatkan dukungan dari NSLIC baik dalam bentuk bantuan teknis maupun dalam bentuk _training_ ataupun _workshop_ pengembangan _skill_ daripada sumber daya manusia yang akan terlibat dalam penyelenggaraan MPP,” ungkap Diah.
Untuk diketahui, proyek ini merupakan proyek kerja sama antara pemerintah Kanada dan pemerintah Indonesia, dimana yang menandatangani MoU kerja sama antar negara tersebut adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai  perwakilan pemerintah Indonesia. Kemudian dalam pelaksanaannya yakni lintas kementerian, karena dua pilar utama dari NSLIC adalah perbaikan iklim investasi kemudian pengembangan ekonomi lokal.
Dijelaskan, pembentukan MPP di berbagai daerah di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2017. Hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk perbaikan pelayanan publik nasional yakni integrasi pelayanan, dimana MPP sebagai _one stop service area_.
“Tentu ada hal-hal yang ingin kami capai selain memberikan kemudahan kepada masyarakat dan berbagai _stakeholder_ dalam menerima layanan tentu ada hal lain yang kami coba _support_ adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Diah.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2019, Kementerian PANRB bersama dengan Universitas Indonesia, telah melakukan survei tentang efektivitas MPP dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan di 11 daerah yang sudah mengimplementasikan pusat pelayanan publik tersebut, menunjukkan bahwa MPP mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dari 11 MPP, total investasi pada tahun 2018 sebesar 6,6 triliun meningkat sebesar 31% di tahun 2019.
Hingga saat ini, telah terdapat 41 MPP yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah diresmikan. Diah mengatakan bahwa saat ini masih perlu dibuat pengaturan tentang kriteria, syarat, tata cara dan mekanisme pembentukan MPP dan bisa dijadikan pedoman yang sangat penting bagi semua daerah ataupun _stakeholder_ lainnya yang akan bergabung di dalam MPP tersebut. Selain kriteria, syarat, tata cara dan mekanisme pembentukan MPP, ada beberapa poin penting yang diharapkan dapat dirumuskan ke dalam peraturan teknis ini, diantaranya adalah Manajemen Pelayanan MPP, Proses Bisnis Pelayanan MPP, Sarana dan Prasarana Pelayanan MPP, Sumber daya Manusia, dan Strategi Peningkatan Kinerja Layanan pada Pelayanan Terpadu.
Dalam kesempatan tersebut, Senior Manager Local and Regional Economic Development (LRED) Natalie Padang Leonhardt menjelaskan bahwa di tingkat nasional, NSLIC bekerja untuk mendukung prioritas Indonesia dalam perbaikan iklim investasi,  kemudian _Inter Regional Coorperation_ atau kerja sama antar daerah, serta perbaikan regulasi dengan menggunakan _tools_ yakni _Regulatory Impact Assessment_ atau analisa dampak kebijakan. Dijelaskan, khusus untuk nasional apapun yang dilakukan oleh pemerintah nasional sebagai prioritas dari pemerintah Indonesia akan didukung supaya ada perbaikan-perbaikan ditingkat pengembangan iklim investasi.
“Termasuk misalnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Mal Pelayanan Publik itu sangat kita dukung, seperti yang dikatakan ibu Cavelle bahwa prioritas yang sedang dikerjakan oleh Kementerian PANRB sangat sejalan dengan _support_ yang bisa kami berikan,” tuturnya.
Terdapat dua jenis _support_ yang bisa didukung yang pertama yakni menyediakan _expert_. Kedua, menyediakan _training, workshop, coaching_, pengembangan _skill_, dan sebagainya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Program Director NSLIC Cavelle Dove, staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, serta Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik Akik Dwi Suharto Rudolfus. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *