Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BISMAK  

Pengamat : Permenperin 03/2021 Janggal Karena Tak Berlaku Surut dan Tak Ada Masa Transisi

Peraturan baru yang ditetapkan sedianya menghormati aturan dan perizinan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tanpa ada masa transisi, aturan baru tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan berbagai pihak. Demikian yang terjadi sejak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 03 Tahun 2021 diberlakukan

JAKARTA. Seperti tertera dalam dokumen resmi negara, Permenperin tersebut ditandatangani pada Maret 2021, tanggal efektif berlaku sejak 28 Januari 2021, sementara sosialisasi aturan tersebut baru dilakukan pada April 2021.

Namun, Permenperin tersebut telah menjadi dasar bagi pelaksanaan impor raw sugar yang sudah dilakukan sejak Desember 2020. Impor gula tersebut diberikan kepada perusahaan yang izin usahanya berdiri sebelum 25 Mei 2010, sebagaimana tertera dalam pasal 5 aturan tersebut.

Ahli Hukum Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung Yusuf Zamil mengatakan, peraturan baru apalagi setingkat peraturan menteri tidak boleh diberlakukan surut. Keberadaan peraturan baru seharusnya menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperoleh izin sesuai dengan peraturan dan ketentuan sebelumnya. Izin tersebut harusnya dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan masa waktunya berakhir.

“Dalam Permenperin 03/2021 tersebut tidak diatur masa peralihan atau masa transisi dan diberlakukan surut. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak merugikan bagi para pihak yang sudah berinvestasi atau menyepakati kontrak kerja sama berdasarkan aturan dan izin sebelumnya,” kata dia pada Rabu (16/6/2021) kemarin.

Yusuf menambahkan, kejanggalan lain dalam Permenperin tersebut adalah perbedaan mendasar siapa saja yang bisa melakukan impor raw sugar dengan Permendag No 14 Tahun 2020. Permenperin mengatur pemusatan impor raw sugar hanya kepada perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, pada Permendag, impor raw sugar dapat dilakukan perusahaan mana saja asalkan memiliki NIB.

Pada Permendag No 01 Tahun 2019 Pasal 4 disebutkan bahwa perdagangan gula rafinasi yang dilakukan pabrik gula harus menyertakan kontrak jual beli dengan industri pengguna. Sementara, Permenperin tersebut memperbolehkan pabrik gula mengajukan kuota impor tanpa harus menyertakan kontrak jual beli.

“Dengan keleluasaan wewenang yang diberikan kepada Kementerian Perindustrian di level Direktur Jenderal untuk mengatur impor gula tersebut, ada kecemasan tersendiri rekomendasi impor gula tersebut dapat disalahgunakan,” katanya.

Sebelumnya, pelaku UMKM dan industri Makanan Minuman di Jawa Timur mengeluh bahwa pemberlakuan Permenperin 03/2021 telah menyebabkan ongkos produksi naik empat kali lipat dari Rp80 per kg menjadi Rp300 – 400 per kg. Hal ini terjadi karena biaya untuk mendatangkan gula rafinasi lebih mahal dari sebelumnya. Pelaku UMKM dan industri Makanan Minuman Jawa Timur harus mendatangkan gula rafinasi dari luar Jawa Timur.

Padahal, ada pabrik gula di Jawa Timur yang selama ini memasok gula rafinasi dengan harga yang lebih efisien. Investasi untuk distribusi gula rafinasi dengan mesin hisap juga sudah dilakukan kedua belah pihak untuk menyerap gula rafinasi cair yang kualitasnya lebih tinggi dari gula rafinasi lainnya.

Yusuf menegaskan, Permenperin sebagai aturan baru harusnya didahului dengan uji publik dari hulu ke hilir secara komprehensif, yang melibatkan perusahaan produsen dan industri pengguna seperti industri dan pelaku UMKM makanan minuman, sehingga tidak berdampak merugikan para pihak yang bergantung dari mata rantai aturan tersebut.

Jika berdampak merugikan bahkan menyulitkan para pihak dalam berusaha, apalagi terhadap UMKM, Permenperin tersebut justru bertentangan dengan semangat Omnibus Law yang berupaya memberikan kemudahan berusaha, kemudahan perizinan, dan perlindungan terhadap UMKM.

“Permenperin ini dapat mendorong pemusatan impor gula hanya pada kelompok atau perusahaan tertentu yang berdampak merugikan industri makanan minuman, mengancam keberlangsungan UMKM, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebaiknya perlu ditinjau ulang oleh Menteri,” tegas dia. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *