advertisements
advertisements
advertisements

HUKUM UCAPAN SELAMAT HARI RAYA UMAT KEPADA KRISTIANI

Oleh : M. Zakaria Al Ansori S.Pd
(Alumnus Madinah)

Kontroversi silang pendapat hukum dalam mengucapkan Selamat Natal itu menjadi agenda rutin dikalangan ummat islam, ada sebagaian orang mencari² dalil ataupun hujjah tentang hukum diperbolehkannya pengucapan selamat natal kepada ummat kristiani, lalu ada sebagaian orang mendefenisikan dulu apa itu Natal ….??!

Dalam wikipedia disebutkan Natal (dari bahasa Portugis yang berarti “kelahiran”) adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Natal dirayakan dalam kebaktian malam pada tanggal 24 Desember; dan kebaktian pagi tanggal 31 januari.

Adapun sejarah awal perayaan Natal baru dimulai pada sekitar tahun 200 M di Aleksandria (Mesir). Para teolog Mesir menunjuk tanggal 20 Mei tetapi ada pula pada 19 atau 20 April. Di tempat-tempat lain perayaan dilakukan pada tangal 5 atau 6 Januari; ada pula pada bulan Desember. Perayaan pada tanggal 25 Desember dimulai pada tahun 221 oleh Sextus Julius Africanus, dan baru diterima secara luas pada abad ke-5

*Persolan pertama :*

Apakah tanggal 25 Desember itu adalah kelahiran Isa Al Masih ataukah kelahiran Yesus kristus, ini yang menjadi persoalan yang mendasar dikalangan Ummat Islam khususnya bagi kelompok yang membolehkan mengucapakan selamat Natal kepada Ummat kristiani dengan landasan pengucapan selamat itu atas kelahiran Nabi Isa ibnu Maryam…

Padahal dalam kitab² tarikh (sejarah) islam, hadist maupun tafsir tidak ada yang menjelaskan secara pasti bahwa Nabi Isa Ibnu Maryam itu dilahirkan 24 atau 25 Desember, bukan yang dibuat oleh versi ummat kristiani….!!

*Persoalan yang kedua*

Dalam Islam tidak ada istilah dan tak mengenal bahwa Nabi Isa itu adalah sebagai anak tuhan, sedangkan dikalangan orang² Nasrani menyakini bahwa Isa Al Masih adalah sebagai anak tuhan sebagaiamana dalam Al Qur’an Alloh SWT telah berfirman :

وَقَالَتِ النَّصٰرَى الْمَسِيْحُ ابن الله

*Dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masîh itu putra Alloh”.*[at-Taubah/9:30]

Dari 2 persoalan tersebut bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar bahkan perbedaan tersebut menyangkut tentang keyakinan dalam urusan aqidah, sungguh ironi ketika ada orang yang masih memiliki penahaman bahwa ada kesamaan antara ummat Islam dan Ummat Kristiani dalam perayaan Natal…

Ketika sudah ada 2 perbedaan yang mendasar dalam hal akidah masihkah kita waras memperdebatkan tentang boleh atau tidaknya mengucapkan perayaan natal kepada Ummat Kristiani, serta masih ragu mengenai tentang kelompok² plural dan liberal yang sering kali mencampur adukkan akidah dengan nama toleransi…

*Al Imam Ibnu Hajar AlHaitami mengatakan dalam kitab fatawinya :*

فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبه بهم في شعار الكفر كفر قطعاً أو في شعار العيد مع قطع النظر عن الكفر لم يكفر، ولكنه يأثم وإن لم يقصد التشبه بهم أصلاً ورأساً فلا شيء عليه. انتهى

Bila perbuatan tersebut dilakukan ada rasa senang dengan tujuan meniru mereka dalam rangka (ikut serta) syiar atas kekufuran mereka maka hukumnya kufur secara pasti. Atau ikut Syiar (meramaikan) hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa. Dan apabila tidak bertujuan seperti tersebut di atas hukumnya makruh.

Semoga Alloh menjaga akidah kita keluarga kita dari pemahaman² beratasnamakan toleransi…

والله المستعان

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI