Laporan masuk dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko
JAKARTA.
Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari resmi melaporkan Putra Siregar, Pemilik PS Store dan PS Glow ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut sudah sejak tahun lalu masuk ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Laporan masuk dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari,” ujar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Laporan tersebut terkait kisruh merek dagang. Adapun pengusaha Putra Siregar, yang juga pemilik PT PS Glow dan PT Eka Jaya dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2021 berkaitan erat dengan tindak pidana penipuan dan merek dagang dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diadukan oleh Shandy Purnamasari kepada Putra Siregar menggunakan pasal kejahatan terkait merek UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi georafis pasal 100 ayat (1), (2) dan pasal 101 ayat (1), (2) dan pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahadia dagang pasal 17 Jo pasal 13 dan pasal 14, penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 55, pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, saat ini Putra Siregar tengah menjalani ibadah umroh bersama dengan beberapa influencer seperti @fadiljaidi dan @keanuagl juga beberapa inluencer lainnya. (RUL)