JAKARTA. Ganjil-genap (gage) di Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Per 30 Mei 2022, rencananya akan berlaku.
“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Rabu (25/5/2022).
Adapun penambahan titik perluasan sistem gage di Jakarta ini, di dasari karena melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (ppkm) yang berlaku di Jakarta.
“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tambah Syafrin.
Untuk jam operasionalnya sendiri, penerapan ganjil-genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari. Sementara sore hari, akan dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan peraturan tersebut hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. (RUL)