JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai menyusun peta keantariksaan Indonesia hingga 2045, sebagai bentuk menjalankan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Kepala BRIN, Laksamana Tri Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun pembuatan semacam kebijakan luar angkas sampai 2045 untuk perjalanan keantariksaan guna menunjang berbagai sektor seperti pertanian, kelautan, perikanan, pemantauan lahan, kebencanaan, dan lainnya.
“BRIN merupakan penanggung jawab utama dari hampir seluruh amanat yang ada di UU tersebut. Sehingga tentu menjadi kewajiban bagi kami untuk menyegerakan pembuatan semacam space policy sampai 2045,” ujar Handoko sebagaimana dikutip dari Humas BRIN pada Sabtu (9/3/2024).
Pihaknya menyampaikan bahwa penyusunan jalan keantariksaan akan dijadikan sektor khusus dalam bidang keantariksaan untuk mengoptimalkan keantariksaan bagi kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Mego Pinandito, berharap dari adanya rancangan untuk pembuatan peta keantariksaan akan mendapatkan masukan serta pandangan dari berbagai sektor seperti kementrian atau lembaga, industri, akademisi dan lainya untuk menunjang kebutuhanya masing masing.
Direktur Eksekutif Indonesia Space Agency (INASA), Erna Sri Adiningsih, turut menyampaikan paparannya terkait poin penting dalam penyusunan rancangan peta keantariksaan, diantara yaitu pemetaan kebutuhan program penginderaan jauh, pemetaan kebutuhan program satelit, pemetaan kebutuhan program aeronautika, pemetaan kebutuhan program perokretan dan peluncuran, pemetaan kebutuhan program komersial keantariksaan, serta pemetaan kebutuhan program sains antariksa. (FAT)