JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, di setiap kunjungan kerjanya ke berbagai daerah, kerap menerima aspirasi dari para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), petani serta nelayan.
Diantaranya, para pelaku usaha di tiga sektor tersebut berharap agar bisa mengaskes kembali fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank pemerintah.
Solusi permasalahan kredit macet yang melibatkan pelaku UKM maupun kalangan petani dan nelayan, menjadi topik perbincangan ketika Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini bertemu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Agung Firman Sampurna, di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR-RI, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
“Kita berusaha untuk mencari win-win solusi dalam penyelesaian kredit macet para petani dan nelayan maupun pelaku UKM itu. Hal tersebut bisa membuat penyerapan KUR yang telah disiapkan pemerintah, bisa memaksimalkan produktivitas usaha pelaku UKM maupun nelayan dan petani kita. Agar mereka bisa terus berkontribusi membangun negara kita,” ungkap Gobel.
Gobel menuturkan, kredit macet yang melibatkan pelaku UKM maupun petani dan nelayan, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan KUR belum terserap secara optimal. Padahal sejatinya KUR bertujuan untuk memperkuat modal kerja dalam rangka menguatkan perekonomian nasional terlebih di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satu penyebab sulitnya ketiga sektor tersebut mengakses fasilitas KUR, lantaran namanya masuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Checking atau dulunya Bank Indonesia (BI) Checking. OJK Checking merupakan daftar riwayat kredit nasabah yang merupakan bagian dari sistem informasi bagi seluruh perbankan dalam hal memutuskan kelayakan pemberian pinjaman atau kredit.
Dengan sistem tersebut, jika calon nasabah memiliki riwayat kredit macet, maka calon nasabah itu tidak akan diberikan fasilitas kredit perbankan, demikianpun sebaliknya. “Kita berharap kredit macet yang dialami para pelaku UKM dan petani yang saat semula mengajukan pinjaman ke bank tujuannya untuk membiayai kegiatan produktif, namanya bisa di dihapus dari sistem OJK Checking atau diberikan relaksasi dalam pelunasan pinjamannya,” ungkap Gobel.
Namun penghapusan nama nasabah pada daftar kredit macet yang dikelola OJK-RI itu, bukan perkara mudah. Selain terkait dengan penghapusan aset dan keuangan negara, hal tersebut juga bersinggungan dengan peran dan fungsi lembaga negara lainnya termasuk BPK RI. Menurut Gobel, salah satu hal yang memungkinkan untuk dilakukannya kebijakan penghapusan kredit macet milik pelaku UKM, petani dan nelayan itu adalah mengubah norma dalam aturan yang mengatur tentang perbankan dan OJK-RI.
“Jika pengusaha besar bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah, mengapa tidak dengan pelaku UKM, petani dan nelayan yang secara nyata telah berkontribusi lebih besar bagi makro perekonomian Indonesia. Kita berikan mereka fasilitas yang sama. Memang ini membutuhkan langkah politis di DPR, karena ada norma aturan yang perlu diubah terlebih dahulu agar hal ini bisa kita wujudkan. Makanya saya sengaja mengundang Ketua BPK-RI untuk membas peluang-peluang soal itu,” tukas Gobel.
Sebagaimana diketahui, pentingnya keterlibatan BPK-RI dalam membahas solusi bagi permasalahan tersebut, tidak lain karena peran BPK-RI dalam mengaudit keuangan negara yang dikelola oleh perusahaan perbankan milik pemerintah yang berada dibawah naungan BUMN. Perbankan milik pemerintah ini, meruapakan lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan dana KUR kepada masyarakat, dengan mengacu pada sistem informasi OJK Checking. (RUL)