BLORA – Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yayuk Windrati. Menurutnya, hal ini terkait proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk desa mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk desa non mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali.
Yayuk menjelaskan pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut Yayuk, masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%.
“Sedangkan untuk non earmark antara desa mandiri dan reguler beda. Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%,” ucapnya, Senin (19/2/2024).
Ada tiga yang harus dicairkan earmark dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting.
“Jadi, ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah di input baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayuk menegaskan dalam pencairannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input earmarknya dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama.
Untuk itu, pihaknya berharap agar desa menyamakan input data terlebih dahulu. Namun demikian, dari bidang penataan melakukan monitoring di 16 kecamatan dalam rangka jemput bola untuk NgeDes berkaitan dengan Silpa DD Tahun 2023.
“Jadi, pencairan DD itu tidak hanya sekedar mengajukan saja, akan tetapi diteliti betul jangan sampai hanya sekedar mendapatkan laporan,” tegasnya.
Hasilnya setelah dilakukan pengecekan dari beberapa desa, kata Yayuk, ada temuan dilapangan Silpa DD setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak sesuai dan ada selisih.
Bilamana ada selisih, maka akan menjadi pusing nanti. Lebih baik agak lama dan kerja keras namun hasilnya memuaskan. (ZAN)