KEPULAUAN ARU – Upaya mengantisipasi pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau – Pulau Aru Bripka melky Pattiasina melakukan sambang sekaligus sosialisasi tentang cegah praktek Pungli di desa binaannya Desa Durjela Sabtu (2/03/24).
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016,” ujarnya
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat binaannya. Diharapkan setiap warga masyarakat melakukan pengurusan mendapatkan pelayanan tanpa ada unsur pungli dan memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di instansi pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, Bripka Melky Pattiasina menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjama dengan pihak Kepolisian untuk bersama sama mencegah pungli di desa dan apabila mengetahui adanya indikasi atau unsur pungli agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Ke Polsek Pulau – Pulau Aru untuk ditindak lanjuti.
“Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum untuk itu kami berharap kepada semua warga masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli” ujar Bhabinkamtibmas.
Di akhir, selain masalah pungli yang menjadi penekanan Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar masyarakat binaan menjadi warga yang peduli dengan kamtibmas dan juga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama. (RUL)