Tak Jalankan Instruksi Mendagri PPKM Micro, Pedagang Pinta Walkot Idris Tegur Kepala UPTD Pasar Agung
DEPOK KOTA. Para pedagang Pasar Agung Depok 2 Timur mengeluhkan atas sikap Kepala UPTD Pasar Agung Biher Purba karena membatasi jam operasional Pasar hingga Pukul 16.00Wib tiap harinya yang membuat mayoritas Pedagang mengalami kerugian besar.
Salah satu Pedagang Pasar Agung, Bismarc mengatakan kebijakan operasional yang dilakukan oleh Biher itu sangat tidak mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no. 40/2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Micro.
“Kepala Pasar Agung itu, selalu saja berdalih dibalik Perwalikota Depok yang melarang Pasar untuk buka hingga pukul 21.00Wib. Namun, Kepala Pasar Agung itu lupa jika ada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no.40/2021, mengenai PPKM Micro yg memperbolehkan sektor essensial beroperasi 100% dan buka hingga pukul 21.00Wib,” jelasnya.
Kata Bismarc, tidak diterapkannya Inmendagri no. 40/2021 soal PPKM Micro oleh Kepala Pasar Agung, berarti ia tidak mendukung proses pemulihan perekonomian era New Normal Covid 19 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden Jokowi pun menganjurkan agar setiap daerah mengikuti Inmendagri no.40/2021 soal PPKM Micro demi proses percepatan perekonomian,”katanya.
Bismarc berharap agar Walikota Depok Mohammad Iddris dapat memberikan teguran keras kepada Kepala UPTD Pasar Agung, Biher Purba dan mengoperasikan Pasar Agung hingga Pukul 21.00Wib. Sebab, secara runutan hukum di Indonesia, Instruksi Menteri berada di atas Peraturan Walikota. Dan sudah semestinya, Walikota menerapkan aturan tersebut.
“Saya harap Walikota Depok segera berikan teguran Keras kepada Kepala UPTD Pasar Agung dan segera mengoperasikan jam buka Pasar Agung Hingga pukul 21.00wib,” pungkasnya. (RUL)