Kementerian Koperasi dan UKM optimistis kontribusi ekspor UMKM akan meningkat di masa pandemi covid-19 ini. Jika pada 2020 lalu ekspor UMKM berkisar di 14,37% dari total ekspor, di 2021 ditargetkan naik jadi 15,12%.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik mengatakan, target oleh UMKM itu terus dipacu secara bertahap menuju 21,60% di 2024. Kementeriannya pun telah memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM 2021-2024.
“Kita ingin menggunakan peta jalan ini sebagai acuan koperasi UMKM di masa depan. Kita optimistis akan ada peningkatan signifikan hingga 2024,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (5/1).
Riza menjelaskan, ada enam indikator strategis untuk mewujudkan koperasi modern dan UMKM naik kelas sehingga tetap bisa jadi tulang punggung perekonomian nasional. Indikator tersebut untuk meningkatkan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) UMKM, PDB koperasi, ekspor UMKM, pertumbuhan start-up koperasi, yang ujungnya koperasi jadi modern dan UKM naik kelas.
“Kita dorong UMKM naik kelas, koperasi modern, sekaligus kewirausahaan semakin meningkat. Pada tahun 2021, kita menargetkan PDB UMKM menjadi 62,36%, PDB koperasi 7,54%, kontribusi ekspor UMKM 15,12%, pertumbuhan start-up berbasis inovasi dan teknologi 900 unit, 150 unit koperasi modern, dan 0,55% UKM naik kelas,” kata Riza.
Ia menjelaskan, indikator tersebut disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya modalitas UMKM dan koperasi saat ini, kondisi ekonomi dalam dan luar negeri saat ini dan ke depannya, serta masukan-masukan yang datang dari berbagai pihak, termasuk para akademisi, asosiasi, pelaku UMKM dan koperasi serta daerah. Indikator tersebut menurutnya akan menjadi acuan kolaborasi pengembangan koperasi dan UMKM ke depan.
“Pada 2024 diharapkan kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional menjadi 65%, PDB koperasi 11,54%, kontribusi ekspor UMKM 21,60%, start-up berbasis inovasi dan koperasi 850 unit, koperasi modern berbasis digital 100 unit dan rasio kewirausahaan 3,95%,” tuturnya.
Riza menjelaskan, Indonesia berada di posisi keempat negara dengan jumlah start-up terbanyak. Hal itu menjadi modal besar untuk mewujudkan start-up berbasis inovasi dan teknologi.
Kehadiran UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juga diharapkan akan mempercepat tumbuhnya koperasi di Indonesia.
“Peluangnya percepatan digitalisasi koperasi justru ada di UU Cipta Kerja. Dengan begitu akan semakin banyak anak muda tertarik menjadi anggota koperasi, mengembangkan usaha berbasis koperasi, dan bangga untuk berkoperasi,” pungkas Riza. (***)